Sabtu, 26 Januari 2019 17:51:45

Warga Bukit Duri Nunggu Janji Gubernur Anies

Warga Bukit Duri Nunggu Janji Gubernur Anies

Beritabatavia.com - Berita tentang Warga Bukit Duri Nunggu Janji Gubernur Anies

Resah menanti realisasi janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bukan hanya dialami warga korban gusuran proyek normalisasi Sungai Ciliwung di ...

 Warga Bukit Duri Nunggu Janji Gubernur Anies Ist.
Beritabatavia.com - Resah menanti realisasi janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bukan hanya dialami warga korban gusuran proyek normalisasi Sungai Ciliwung di Bukit Duri, Jakarta Selatan. Sejumlah warga penyewa hunian di sebuah wisma yang masih tegak berdiri, sekitar 200 meter menjauh dari tepian Ciliwung, juga gelisah.

Di atas lahan Wisma Ciliwung itulah nantinya akan didirikan hunian baru berupa Kampung Susun untuk warga korban gusuran. Mereka, terdiri dari 89 keluarga dan 4 perwakilan kelompok, telah memenangkan gugatan class action hingga ke tingkat banding pada Oktober 2017. Anies telah berjanji menuruti pembangunan kampung susun itu setelah menolak ajukan kasasi atas putusan gugatan tersebut.

Janji belum juga terealisasi hingga akhir pekan ini. Tapi Nurhadi, 47 tahun, penghuni kontrakan di Wisma Ciliwung, tak bisa menutupi kegelisahannya.

Dia berharap Anies dan Pemerintah DKI nantinya juga ikut memerhatikan nasib orang-orang yang saat ini diam di Wisma Ciliwung. Saya bayar Rp 500 ribu per bulan di sini. Di mana lagi di tengah kota Jakarta tempat tinggal dapat segitu? ujar Nurhadi seperti dilansir Tempo, Sabtu (26/01).

Nurhadi, sehari-hari bekerja sebagai ojek sepeda motor pangkalan, menuturkan sudah tinggal di Wisma Ciliwung sejak 1997. Ia pindah ke wisma itu dari kontrakan sebelumnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Nurhadi mengaku sudah nyaman tinggal di tepian Ciliwung itu, meskipun kondisi wisma kumuh dan tua. Wisma Ciliwung bercat kusam, temboknya berjamur, dan pagar berkarat. Kalau nanti disuruh pindah buat warga gusuran, ya saya mau aja. Tapi perhatiin juga lah, ujar dia mengiba.

Kondisi Wisma Ciliwung, tempat yang diusulkan kelompok Ciliwung Merdeka sebagai kampung susun untuk korban gusuran Bukit Duri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Januari 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Ujang Supana, petugas keamanan yang bekerja untuk PT Setia Ciliwung--pengelola sekaligus mengklaim pemilik lahan Wisma Ciliwung, menambahkan bahwa unit-unit bukan cuma disewa untuk hunian. Ada juga kantor dan gudang. Dia menghitung ada puluhan perusahaan, didominasi logistik, menyewa di sana. Sedang ratusan warga tinggal dengan mengontrak di bagian dalam wisma.

Meskipun terlihat kumuh, puluhan mobil milik penghuni dan perusahan terparkir di bagian dalam wisma itu. Mobil-mobil itu tak terlihat kumuh sama sekali. Truk pengangkut logistik juga hilir mudik. Biaya ngontrak Rp 500 - 600 ribu per bulan, ga tahu kalau yang harga sewa kantor, ujar Ujang.

Sepanjang Jumat lalu tak ada staf atau perwakilan dari manajemen PT Setia Ciliwung yang bisa ditemui. Namun terpisah, Ketua Komunitas Ciliwung Merdeka Sandyawan Sumardi, mengabarkan DKI masih menegosiasikan pembelian lahan bakal kampung susun itu. Sandyawan termasuk di antara yang mengajukan class action. Memang panjang sekali prosesnya tapi sekarang sudah pada tahap pembelian lahan, katanya.

Menurut Sandyawan, dia terakhir kali rapat dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI pada tahun lalu. Hasil rapat adalah pembangunan kampung susun hanya di atas lahan 5000 meter persegi dari tuntutan 1,6 hektare. Sebaiknya tanyakan kepada mereka (dinas) karena ada detail-detail, ujar Sandyawan.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Kelik Indriyanto menepis perihal perbedaan luas lahan itu. Dia hanya mengatakan, pembangunan menunggu sertifikasi lahan di Wisma Ciliwung seluas 1,6 hektare atau 16 ribu meter persegi.

Saat ini proses peningkatan hak milik atau sertifikasi masih di pemilik, kata Kelik menunjuk lokasi lahan di Jalan Bukit Duri Tanjakan, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, itu. Sampai sekarang lokasi tersebut yang sudah diusulkan, ujar Kelik.

Untuk rencana pembangunan itu, Kelik menambahkan, pemilik lahan harus merampungkan proses sertifikasi terlebih dulu. Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Kelik menuturkan, Dinas Perumahan DKI di era Gubernur Anies Baswedan telah berupaya membantu proses sertifikasi tersebut. Caranya dengan melayangkan surat ke Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. 0 TMP

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 17 Agustus 2023
Senin, 12 Juni 2023
Minggu, 19 Maret 2023
Jumat, 17 Februari 2023
Sabtu, 11 Februari 2023
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022
Senin, 18 April 2022
Rabu, 13 April 2022
Senin, 07 Maret 2022