Jumat, 08 Februari 2019 11:35:10

DPRD DKI Didesak Ketok Perda Kenaikan Bea Balik Nama KB

DPRD DKI Didesak Ketok Perda Kenaikan Bea Balik Nama KB

Beritabatavia.com - Berita tentang DPRD DKI Didesak Ketok Perda Kenaikan Bea Balik Nama KB

Pemerintah DKI Jakarta telah mengajukan draf peraturan daerah (perda) soal perubahan nilai Bea Balik Nama kendaraan bermotor pertama menjadi 12,5 ...

  DPRD DKI Didesak Ketok Perda Kenaikan Bea Balik Nama KB Ist.
Beritabatavia.com -
Pemerintah DKI Jakarta telah mengajukan draf peraturan daerah (perda) soal perubahan nilai Bea Balik Nama kendaraan bermotor pertama menjadi 12,5 persen ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin beharap anggota dewan segera membahas perda tersebut. Kita berharap DPRD kita segera mengetok ini karena merupakan suatu nilai tambah buat penerimaan pajak kita, kata Faisal di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).

Badan Pendapatan Daerah se-Jawa dan Bali sebelumnya menyepakati BBNKB pertama di wilayahnya ditetapkan menjadi 12,5 persen untuk seluruh kendaraan baru. Faisal menyebut Pemerintah Jawa Barat telah menerapkan ketentuan itu mulai tahun ini.

Menurut Faisal, kenaikan bea balik nama menjadi 12,5 persen bakal meningkatkan penerimaan pajak daerah. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah juga ingin mendorong warga agar beralih menggunakan transportasi umum. Dalam rangka regulasi masyarakat supaya pindah ke roda transportasi massal, ujarnya.

Target penerimaan pajak dari bea balik nama kendaraan bermotor pada 2018 berjumlah Rp 5 triliun. Sejauh ini, pajak dari kendaraan bermotor menjadi salah satu penerimaan pajak yang besar.

Pemerintah DKI mengusulkan tarif Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor pertama naik dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Tujuannya untuk meningkatan pendapatan pajak daerah serta mendorong pemilik kendaraan menggunakan transportasi umum. Kalau beli mobilnya mahal kan orang malas beli mobil kan, paparnya.

Badan Pendapatan Daerah se-Jawa dan Bali telah sepakat menetapkan BBN 1 sebesar 12,5 persen. Tahun ini, Pemerintah Jawa Barat telah mulai menerapkan nilai BBN 1 yang baru tersebut. Ketentuan itu berlaku untuk seluruh kendaraan baru. Pihaknya pun telah mengajukan draf peraturan daerah (perda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI.

Karena itu, waktu penerapan BBN 1 sebesar 12,5 persen menunggu keputusan anggota dewan. Tergantung nanti dari dewan menyetujuinya kapan, ujar kata Faisal.

Saat ini, pemerintah DKI mencatat penambahan kendaraan roda empat baru di Jakarta mencapai 900 unit per hari, sedangkan roda dua mencapai 1.400 unit perhari. Penambahan tersebut tidak sebanding dengan ruas jalan tidak bertambah banyak. Kenaikan bea balik nama kendaraan bemotor pertama ini diharapkan bisa menekan pertumbuhan kendaraan baru. 0 ERZ

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022
Senin, 18 April 2022
Rabu, 13 April 2022
Senin, 07 Maret 2022
Sabtu, 26 Februari 2022
Senin, 21 Februari 2022
Jumat, 18 Februari 2022
Kamis, 17 Februari 2022
Senin, 14 Februari 2022