Sabtu, 18 Mei 2019 09:11:16

Pemprov DKI Didesak Bereskan Kebijakan Kawasan Reklamasi

Pemprov DKI Didesak Bereskan Kebijakan Kawasan Reklamasi

Beritabatavia.com - Berita tentang Pemprov DKI Didesak Bereskan Kebijakan Kawasan Reklamasi

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai aturan atau landasan hukum mengenai reklamasi sudah salah sejak awal. Pencabutan izin prinsip dan ...

 Pemprov DKI Didesak Bereskan Kebijakan Kawasan Reklamasi Ist.
Beritabatavia.com -
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai aturan atau landasan hukum mengenai reklamasi sudah salah sejak awal. Pencabutan izin prinsip dan izin pelaksanaan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tak serta merta menyelesaikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Saya sudah sampaikan ratusan kali sejak 10 tahun yang lalu bahwa itu landasan hukumnya enggak karu-karuan, beresin dulu terus maunya apa, ujar Agus seperti dilansir laman Republika, Sabtu (18/05/2019).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus menyusun kebijakan yang jelas dengan memerhatikan kepentingan publik. Agus mengatakan, Pemprov seharusnya mengkaji apakah di sana masih ada nelayan, masih ada ikan, sampai kualitas habitat yang masih baik di kawasan reklamasi tersebut.

Jika hal-hal itu sudah tidak ada, maka Pemprov DKI bisa mengambil alih untuk memanfaatkan kawasan menjadi lebih baik bagi kepentingan masyarakat. Justru., menurut Agus, kajian itu tidak dilakukan hingga beberapa kali berganti gubernur. Ganti gubernur, ganti kebijakan, gitu terus enggak akan selesai karena itu kebijakannya sudah cacat dari lahir, kata Agus.

Kajian itu sebagai bahan untuk membuat peraturan yang lebih kuat. Ia tahu setiap kebijakan pasti ada pihak yang tak setuju. Akan tetapi, Pemprov DKI seharusnya membuat dasar hukum yang jelas terkait kawasan reklamasi. Kalau ditanya dari sisi kebijakan saya bilang ya bereskan dulu kebijakannya mau apa kita semua setelah itu dibuat dan diatur yang baik, enggak masalah, jelasnya.

Agus melanjutkan, ada kejelasan mengenai tujuan kawasan reklamasi hingga pemanfaatannya. Pemprov DKI dalam menyusun kebijakan atau program bisa melibatkan publik untuk mendapatkan masukan.

Menurutnya, beberapa pihak mau menguasai tanpa mengkaji semua persoalan yang ada. Ia melanjutkan, ada pula investor yang sebelumnya telah membangun di kawasan tersebut disetop karena pencabutan izin prinsip dan izin pelaksanaan.

Sehingga, kata Agus, membuat kerugian bagi investor tersebut. Justru timbul pengembangan kawasan seperti kemunculan food court di sana. Kemudian, hal inilah yang harus segera diperjalas Pemprov DKI. Sudah investasi terus disetop ya harus ganti rugilah, kan mereka membangun di situ dengan izin terlepas izinnya nyogok atau tidak ada izinnya, sambungnya. 0 REP
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Selasa, 29 Agustus 2023
Kamis, 17 Agustus 2023
Senin, 12 Juni 2023
Minggu, 19 Maret 2023
Jumat, 17 Februari 2023
Sabtu, 11 Februari 2023
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022
Senin, 18 April 2022
Rabu, 13 April 2022