Selasa, 28 Mei 2019 16:00:24
Jaksa Tuntut Ratna Sarumpaet 6 Tahun Penjara
Jaksa Tuntut Ratna Sarumpaet 6 Tahun Penjara
Beritabatavia.com - Berita tentang Jaksa Tuntut Ratna Sarumpaet 6 Tahun Penjara
Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan itu akibat perbuatan Ratna ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan itu akibat perbuatan Ratna yang terbukti bersalah dalam menyiarkan berita bohong dan sengaja menerbitkan keonaran.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa yang telah dijalani, ujar Jaksa Penuntut Umum Daroe Tri Sadono dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Jaksa Sadono meyakini Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Menurut jaksa, Ratna telah memenuhi unsur menyebarkan berita bohong terkait penganiyaan, baik secara langsung atau tidak langsung. Hal tersebut terbukti dari pengakuan sejumlah saksi seperti Ahmad Rubangi, Saharudin, Makmur Julianto, Said Iqbal dan Rocky Gerung yang dikirimi foto Ratna dengan wajah lebam yang disertai keterangan akibat pemukulan.
Selain itu, unsur keonaran akibat berita bohong Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan. Hal tersebut terlihat dari reaksi masyarakat yang yang pro dan kontra terkait berita bohong Ratna Sarumpaet dan menimbulkan rasa curiga dan menuduh di tengah masyarakat, kata Jaksa
Diketahui sejumlah saksi baik yang dihadirkan dari JPU dan Ratna sudah memberikan keterangannya. Sejumlah saksi-saksi itu seperti Rocky Gerung, Amien Rais, Fahri Hamzah serta saksi ahli yang berkaitan dengan perkara.
Dalam tuntutannya, jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan hukuman Ratna seperti sebagai sosok yang berusia lanjut, intelektual, publik speakingĀ dan publik figur tetapi tidak berperilaku baik. Selain itu perbuatan Ratna membuat keresahan dan kegaduhan, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sedangkan hal yang meringankan adalah permintaan maaf yang dilakukan Ratna. Ratna sendiri sudah memberikan keterangannya sebagai terdakwa di persidangan. 0 ERZ