Jumat, 14 Juni 2019 16:51:46
Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi Langgar Prosedur Hukum
Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi Langgar Prosedur Hukum
Beritabatavia.com - Berita tentang Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi Langgar Prosedur Hukum
Pengamat perkotaan Nirwono Joga menegaskan guna mematuhi prosedur penerbitan produk hukum yang sesuai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mencabut ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Pengamat perkotaan Nirwono Joga menegaskan guna mematuhi prosedur penerbitan produk hukum yang sesuai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan bagi bangunan di atas pulau reklamasi. Pencabutan izin dilakukan agar prosedur penerbitan IMB bisa dilakukan secara ideal dan sesuai dengan landasan hukum yang tepat.
Dasar hukum penerbitan IMB bangunan di pulau reklamasi digunakan Pemprov DKI tidak tepat, yakni Peraturan Gubernur No 58/2018 serta Peraturan Pemerintah No 36/2005. Terlebih rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang zonasi wilayah pesisir belum disahkan. Raperda itulah yang nantinya akan menjadi dasar paling kuat dan tepat guna menyusun rencana pembangunan di atas pulau reklamasi.
IMB harus dicabut dan diterbitkan menunggu raperda disahkan. Pulau reklamasi C, D, dan E ditetapkan sebagai status quo serta tidak ada kegiatan pembangunan oleh pengembang dan tidak ada proses IMB oleh pemda, kata Nirwono di Jakarta, Jumat (14/6).
Nirwono mendesak agar Pemprov DKI segera mengajukan pembahasan Raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sudah masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun ini. Proses pembahasannya pun harus dikawal semaksimal mungkin agar jual beli pasal perda yang sebelumnya pernah terjadi dan menyeret anggota dewan dan pengembang tidak terulang kembali.
Raperda harus dikawal karena akan terlihat apakah akan betpihak kepada kepentingan publik atau lebih berpihak mengakomodasi kepentingan pengembang, ungkapnya.
Pemprov juga didesak agar serius serta transparan dalam menyusun raperda. Dalam proses penyusunan hingga raperda disahkan, Pemprov juga harus tegas tidak memproses segala permohonan IMB maupun persetujuan pembangunan di atas pulau dalam bentuk apapun dengan alasan apapun.
Pemprov DKI harus tegas tidak menerbitkan IMB sementara raperda dibahas segera dituntaskan maunya seperti apa penataan ruang dan bangunan di pulau reklamasi, ujarnya.
Penyalahan prosedur penerbitan IMB yang tidak sesuai ini pun diharapkan menjadi pelajaran. Sebab, dengan adanya IMB tanpa rencana induk kawasan yang jelas seperti yang bisa tercantum dalam Raperda, Pemprov akan dinilai mendidik masyarakat untuk melanggar aturan.
Ini justru memberi contoh buruk kepada masyarakat untuk membolehkan melanggar tata ruang dan bebas membangun bangunan sembarangan IMB bisa menyusul, kata Nirwono.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta melalui Badan PTSP dan Penanaman Modal DKI menerbitkan IMB bagi bangunan di Pulau D atau yang telah diberi nama Pulau Maju. Sebelumnya di pulau tersebut memang telah dibangun ratusan ruko dan rumah tapak tanpa adanya IMB serta payung hukum lainnya sehingga bangunan tersebut disegel. 0 MI