Senin, 01 Juli 2019 17:16:47
Cipete Jadi Komersial, DKI Tinjau Ulang Perda Tata Ruang
Cipete Jadi Komersial, DKI Tinjau Ulang Perda Tata Ruang
Beritabatavia.com - Berita tentang Cipete Jadi Komersial, DKI Tinjau Ulang Perda Tata Ruang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meninjau ulang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meninjau ulang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
Hal itu dilakukan karena adanya zonasi kawasan yang tidak sesuai dengan kenyataannya, seperti kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Terkait dengan zonasi peruntukan wilayah yang perlu dikaji ulang dan dievaluasi, terutama di daerah Cipete Raya Jakarta Selatan, kami akan melakukan proses peninjauan kembali Perda Nomor 1 Tahun 2014, ujar Anies dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Dalam rapat paripurna pada Rabu (27/6/2019) lalu, Fraksi Partai Gerindra DKI Jakarta mempertanyakan zonasi di sejumlah kawasan di DKI Jakarta yang tak sesuai dengan kenyataannya. Gerindra mencontohkan kawasan Cipete di Jakarta Selatan.
Beberapa kawasan di Cipete Raya, Jakarta Selatan dan wilayah otoritas DKI Jakarta lainnya. Yang secara eksisting sudah menjadi kawasan komersial tetapi secara aturan zonasi peruntukannya masih rumah tinggal, kata Jimmy Alexander Turangan saat membacakan pandangan Gerindra atas pertanggungjawaban APBD DKI 2018.
Padahal, komersialisasi kawasan berpotensi menambah pemasukan DKI. Tumbuhnya usaha dinilai baik untuk perbaikan ekonomi. Untuk itu, Gerindra meminta DKI memperbaiki zonasi. DKI diminta memperhatikan kondisi eksisting di lapangan.
Peninjauan kembali Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi merupakan kegiatan yang dilakukan setiap lima tahun sekali, sesuai Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Kegiatan peninjauan kembali dilakukan untuk melihat kinerja rencana tata ruang di Provinsi DKI Jakarta yang terdapat dalam Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Januari 2019 lalu, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI mencatat setidaknya ada 13.000 lokasi di DKI Jakarta, baik lahan maupun bangunan, berdiri tak sesuai dengan zonasi. Tahun ini, zonasi itu akan direvisi dan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. 0 KMP