Selasa, 09 Juli 2019 09:47:33

7 Bulan Anies "Menjomblo", Ada Apa Ini?

7 Bulan Anies "Menjomblo", Ada Apa Ini?

Beritabatavia.com - Berita tentang 7 Bulan Anies "Menjomblo", Ada Apa Ini?

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan mencermati ketiadaan wakil ...

 7 Bulan Anies Ist.
Beritabatavia.com - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan mencermati ketiadaan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta selama ini sebagai kerugian besar bagi warga dan dapat menjadi catatan buruk bagi sejarah ibukota.

Wagub tidak hanya berperan sebagai backup bagi gubernur, tetapi juga memiliki tugas kekhususan dan membawahi beberapa dinas secara langsung. Perannya krusial, kata Syarwi, Senin.

Bila tak menemui kendala, rencananya DPRD DKI Jakarta akan melaksanakan pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 22 Juli 2019 melalui sistem paripurna kehadiran anggota.

Tentu yang kita tunggu-tunggu adalah paripurna yang tidak lagi ditunda-tunda. Kalau tidak dibikin rumit, tanggal 22 Juli nanti seharusnya Jakarta sudah memiliki wagub baru. Kasihan kan, sudah tujuh bulan lebih warga Jakarta tidak memiliki wagub sejak Sandiaga Uno mengundurkan diri. Jangan sampai terjadi kecelakaan sejarah terburuk, katanya.

Sementara DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna guna membahas kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Rabu 10 Juli 2019 besok. Wakil Ketua Pansus, Bestari Barus mengatakan, rapat besok belum akan menentukan siapa sosok yang akan mengisi jabatan sebagai Wakil Gubernur pasca ditinggal Sandiaga Salahuddin Uno.

Namun, rapat besok hanya membahas rancangan Undang-undang hingga tata tertib (tatib) dalam pemilihan wagub nantinya. Kalau namanya rapatnya masih pansus berarti belum ada pemilihan, ujar Bestari di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Dilanjutkan, untuk pemilihan Wakil Gubernur itu masih butuh waktu. Sebab, saat ini pansus tengah bekerja membuat undang-undang untuk nantinya melaksanakan pemilihan calon wagub terhadap nama-nama yang sudah diberikan parpol pengusung. Pemilihan itu masih lama. Ini pansus itu, membuat undang undangnya, nanti yang melaksanakan pemilihan KPU-nya namanya panitia pemilihan, katanya.

Baru setelah itu pansus bubar tersisa UU-nya dan untuk dilaksanakan oleh panita pemilihan. Ini amanah tatib begini untuk dilaksanakan, tambah Bestari sambil menambahkan teknis-teknis mulai dilaksanakan oleh panitia pemilihan untuk memverifikasi nama calon-calon wakil gubernur yang sudah ada. 0 KAY


Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022
Senin, 18 April 2022
Rabu, 13 April 2022
Senin, 07 Maret 2022
Sabtu, 26 Februari 2022
Senin, 21 Februari 2022
Jumat, 18 Februari 2022
Kamis, 17 Februari 2022
Senin, 14 Februari 2022