Jumat, 19 Juli 2019 16:16:09

Pukul Hakim, Pengacara Tomy Winata Jadi Tersangka

Pukul Hakim, Pengacara Tomy Winata Jadi Tersangka

Beritabatavia.com - Berita tentang Pukul Hakim, Pengacara Tomy Winata Jadi Tersangka

POLISI  menetapkan pengacara pengusaha Tomy Winata, Desrizal sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta ...

 Pukul Hakim, Pengacara Tomy Winata Jadi Tersangka Ist.
Beritabatavia.com - POLISI  menetapkan pengacara pengusaha Tomy Winata, Desrizal sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Usai sholat Jumat, Desrizal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus itu.

Pemeriksaan dilakukan di Polres Metro Jakarta Pusat usai ibadah Salat Jumat. [Kasus] ditangani Polres Jakarta Pusat, papar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro, Jumat (19/07).

Peristiwa pemukulan yang diluakukan Desrizal terhadap hakim HS terjadi di PN Jakarta Pusat. Ia merupakan pengacara dari pengusaha Tomy Winata dalam perkara perdata melawan PT GWP selaku tergugat. Peristiwa pemukulan itu terjadi ketika majelis hakim tengah membacakan amar putusan, Kamis (18/7) petang. Setelah beberapa pertimbangan dibacakan dan akan masuk ke bagian keputusan, D bangkit dari kursi.

Ia melangkah ke depan meja majelis hakim, lalu melepas ikat pinggang di celana. Tali ikat pinggang itulah yang kemudian digunakan Desrizal untuk menyerang anggota majelis hakim. Hakim HS pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Jakarta Pusat.

Sementara itu menyikapi perbuatan Desrizal, pihak Tomy Winata pun menyesalkan kejadian itu. Melalui juru bicaranya, Tomy meminta maaf kepada semua pihak atas kejadian itu. Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi, kata Juru Bicara Tomy, Hanna Lilies melalui keterangan tertulis.

Mahkamah Agung menyatakan pemukulan yang dilakukan Desrizal merupakan bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. Perbuatan itu mencederai lembaga peradilan. Itu merupakan contempt of court. Masalah peradilan tak hanya hakim dan aparat pengadilan saja, tapi semua pihak di dalam ruang pengadilan atau persidangan harus menghormatinya, ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah melalui keterangan tertulis.

Abdullah menegaskan semua pihak yang berada di ruang sidang wajib menjunjung tinggi etika profesi masing-masing, baik itu hakim, panitera, jaksa, termasuk pengacara.

Menurutnya, tindakan Desrizal bukan hanya bertentangan dengan kode etik sebagai pengacara namun termasuk tindak pidana. Persidangan merupakan tempat yang sakral. Jika ada pihak yang belum bisa menerima putusan hakim, cukup menyampaikan pikir-pikir atau langsung menyatakan upaya hukum banding, tuturnya. 0 DAY

 
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 01 Agustus 2024
Rabu, 31 Juli 2024
Sabtu, 27 Juli 2024
Sabtu, 27 Juli 2024
Jumat, 19 Juli 2024
Kamis, 18 Juli 2024
Sabtu, 13 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Selasa, 09 Juli 2024
Rabu, 03 Juli 2024