Sabtu, 14 September 2019 14:03:22
Stop Potong Kabel, Anies Tolak Permintaan Ombudsman DKI
Stop Potong Kabel, Anies Tolak Permintaan Ombudsman DKI
Beritabatavia.com - Berita tentang Stop Potong Kabel, Anies Tolak Permintaan Ombudsman DKI
DINAS Bina Marga DKI dianggap seenaknya melakukan penebangan kabel di atas trotoar di Jalan Cikini Raya dan Setia Budi terkait proyek revitalisasi ...
Ist.
Beritabatavia.com -
DINAS Bina Marga DKI dianggap seenaknya melakukan penebangan kabel di atas trotoar di Jalan Cikini Raya dan Setia Budi terkait proyek revitalisasi trotoar, kabel-kabel itu rencananya menjadi bagian dari utilitas yang dipindahkan ke bawah tanah lewat sistem ducting. Ternyata penertiban penebangan kabel menuai somasi dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi karena merasa dirugikan oleh anak buah Anies tersebut.
Asosiasipun melaporkan kasus penebangan seenaknya ke Ombudsman. Dan ombudsman meminta Gubernur DKI didesakĀ berhenti memindahkan utilitas dari atas ke bawah trotoar sambil mencari solusi pemindahan yang tak mengganggu fungsi kabel. Pasalnya, pemotongan kabel seenaknya akan menganggu.
Namun GubernurĀ Anies Baswedan menolak berhenti memindahkan utilitas dari atas ke bawah trotoar seperti yang diminta Ombudsman DKI. Kami harus jalan terus dan nanti Ombudsman saya ajak, kata Anies di Pantai Lagoon Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (14/9/2019).
Anies merujuk kepada penertiban dengan cara memotong atau menebang kabel sebagai bagian dari revitalisasi trotoar ibu kota. Penertiban itu tak disangka menuai keluhan dari sejumlah kalangan. Itu sebabnya Ombudsman DKI meminta Dinas Bina Marga sebagai pelaku penertiban untuk berhenti sementara waktu.
Menurut Anies, pemerintah telah memberikan surat pemberitahuan sebelum memotong kabel. Selain, dia mengungkapkan, mayoritas kabel terpasang atau terbentang tanpa izin.
Menurut mantan menteri pendidikan dan kebudayaan di tahun pertama pemerintahan Presiden Jokowi itu, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan sebelum memotong kabel. Selain itu, mayoritas kabel yang telah dipotong tersebut terpasang tanpa izin.
Jadi kalau ada customer yang protes karena jaringannya tidak berfungsi, protes ke penyedia jasa, ucapnya sambil menambahkan, Dalam menyediakan jasa harus ikuti aturan, dan kalau tidak ikut maka yang bermasalah penyedia jasa bukan pemprov. sambungnya. 0 TMO