Senin, 16 September 2019 13:26:58

Pemprov DKI Hapus Denda 9 Jenis Pajak

Pemprov DKI Hapus Denda 9 Jenis Pajak

Beritabatavia.com - Berita tentang Pemprov DKI Hapus Denda 9 Jenis Pajak

PEMERINTAH  Provinsi DKI Jakarta menghapus denda atau sanksi administrasi untuk sembilan jenis pajak bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. ...

  Pemprov DKI Hapus Denda 9 Jenis Pajak Ist.
Beritabatavia.com - PEMERINTAH  Provinsi DKI Jakarta menghapus denda atau sanksi administrasi untuk sembilan jenis pajak bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Sembilan jenis pajak itu yakni pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Juga pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak restoran, dan pajak reklame.

Kebijakan ini dilaksanakan mulai hari ini, tanggal 16 September tahun 2019, sampai dengan 30 Desember tahun 2019, ujar Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin  dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/9/2019).

Faisal menjelaskan, denda pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, dan PBB-P2 dihapuskan bagi wajib pajak yang menunggak sejak 2018 ke bawah. Sementara itu, denda pajak BBNKB dan PKB dihapuskan bagi seluruh wajib pajak yang menunggak sejak 2019 ke bawah.

Pemprov DKI Jakarta, lanjut Faisal, akan menegakkan hukum terhadap wajib pajak yang tidak membayar kewajibannya hingga akhir tahun ini. Penegakan hukum dimulai pada 2020.

Faisal menjelaskan, penegakan hukum dilakukan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pemasangan stiker, razia kendaraan, hingga pencabutan izin usaha. Kami mengimbau kepada wajib pajak untuk aktif mengikuti kebijakan keringanan pajak daerah sehingga terhindar dari sanksi administrasi dan kegiatan law enforcement yang akan kita laksanakan secara masif di tahun 2020, kata Faisal. 0 NIZ

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Selasa, 29 Agustus 2023
Kamis, 17 Agustus 2023
Senin, 12 Juni 2023
Minggu, 19 Maret 2023
Jumat, 17 Februari 2023
Sabtu, 11 Februari 2023
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022
Senin, 18 April 2022
Rabu, 13 April 2022