Senin, 16 September 2019 13:26:58
Pemprov DKI Hapus Denda 9 Jenis Pajak
Pemprov DKI Hapus Denda 9 Jenis Pajak
Beritabatavia.com - Berita tentang Pemprov DKI Hapus Denda 9 Jenis Pajak
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menghapus denda atau sanksi administrasi untuk sembilan jenis pajak bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. ...
Ist.
Beritabatavia.com -
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menghapus denda atau sanksi administrasi untuk sembilan jenis pajak bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Sembilan jenis pajak itu yakni pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Juga pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak restoran, dan pajak reklame.
Kebijakan ini dilaksanakan mulai hari ini, tanggal 16 September tahun 2019, sampai dengan 30 Desember tahun 2019, ujar Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/9/2019).
Faisal menjelaskan, denda pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, dan PBB-P2 dihapuskan bagi wajib pajak yang menunggak sejak 2018 ke bawah. Sementara itu, denda pajak BBNKB dan PKB dihapuskan bagi seluruh wajib pajak yang menunggak sejak 2019 ke bawah.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Faisal, akan menegakkan hukum terhadap wajib pajak yang tidak membayar kewajibannya hingga akhir tahun ini. Penegakan hukum dimulai pada 2020.
Faisal menjelaskan, penegakan hukum dilakukan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pemasangan stiker, razia kendaraan, hingga pencabutan izin usaha. Kami mengimbau kepada wajib pajak untuk aktif mengikuti kebijakan keringanan pajak daerah sehingga terhindar dari sanksi administrasi dan kegiatan law enforcement yang akan kita laksanakan secara masif di tahun 2020, kata Faisal. 0 NIZ