Sabtu, 28 September 2019 09:00:14
Postingan Berbau SARA Soal Papua, Dandhy Jadi Tersangka
Postingan Berbau SARA Soal Papua, Dandhy Jadi Tersangka
Beritabatavia.com - Berita tentang Postingan Berbau SARA Soal Papua, Dandhy Jadi Tersangka
GARA-GARA memposting di media sosial yang berbau SARA soal Papua, Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi setelah menjalani pemeriksaan secara intensif ...
Ist.
Beritabatavia.com -
GARA-GARA memposting di media sosial yang berbau SARA soal Papua, Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi setelah menjalani pemeriksaan secara intensif akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian. Penetapan itu terkait cicitan Dandhy di akun Twitter-nya soal jumlah korban luka tembak kerusuhan di Papua yang ternyata Hoaks dan belum terbukti kebenarannya.
Berawal dari postingan di media sosial milik DDL, postingan dalam tulisan itu menggambarkan kegiatan di Papua yang belum bisa dicek kebenarannya. Karena belum terbukti kebenarannya, unggahan itu dianggap berpotensi menimbulkan provokasi. Serta bisa dimanfaatkan untuk mengadu domba masyarakat. Postingan itu mengandung ujaran kebencian dan isu SARA. Makanya tadi malam, kita lakukan penangkapan, papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono
Dandhy dijerat Pasal 29 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Polisi juga sudah menetapkan dia sebagai tersangka, hanya saja tak dilakukan penahanan. Jadi itu ada trending dalam influencer di situ berkaitan dengan pembebasan di Papua. Dan itu bukan delik aduan dan polisi bisa membuat laporan sendiri, lontar Kabid Humas.
Dandhy Dwi Laksono dijemput ke Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9) malam. Penangkapan ini karena polisi mengindikasikan ada cuitan di akun twitter sutradara film dokumenter Sexy Killers itu yang bernada ujaran kebencian berbasis SARA terkait peristiwa di Papua.
Kuasa Hukum Dhandy, Algiffari Aqsa mengatakan, cicitan yang dipersoalkan oleh polisi yakni yang diunggah kliennya pada 23 September 2019 terkait peristiwa kerusuhan di Papua. Dhandy dikenakan pasal ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA sesuai pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE.
Yang dilakukan oleh Bung Dandhy adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, menyampaikan apa yang terjadi d Papua. Dan pasal yang dikenakan tidak berdasar menurut kami, karena SARA-nya di mana, ujar Algiffari di Jakarta, Jumat.
Dhandy sendiri terlihat sudah keluar ruang penyidik sekitar pukul 04.00 WIB, Jumat. Meski tidak ditahan, polisi tetap manaikkan status hukumnya sebagai tersangka. Selama pemeriksaan dia dicecar 14 pertanyaan dan 45 pertanyaan turunan oleh penyidik. 0 ERZ