Kamis, 28 November 2019 10:19:59
Tersangka Meninggal, KPK Hentikan Empat Kasus Korupsi
Tersangka Meninggal, KPK Hentikan Empat Kasus Korupsi
Beritabatavia.com - Berita tentang Tersangka Meninggal, KPK Hentikan Empat Kasus Korupsi
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghentikan empat perkara yang tersangkanya telah meninggal. KPK menyatakan penerbitan Surat ...
Ist.
Beritabatavia.com -
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghentikan empat perkara yang tersangkanya telah meninggal. KPK menyatakan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) itu sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yakni penuntutan tak bisa dilakukan kepada pelaku yang sudah meninggal.
Tanpa di-SP3 pun kasus ini sudah tidak akan mungkin diproses lebih lanjut. Ingat, KPK hanya menghentikan proses penyidikan terhadap orang itu. Sementara, untuk pelaku lainnya, KPK akan terus memprosesnya secara hukum, kata juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Kamis (18/11/2019)
Febri enggan mengatakan empat tersangka yang akan dihentikan penyidikannya. Namun, ia menyebutkan para tersangka itu terjerat dalam kasus travel check, kasus suap di Lembaga Pemasyrakatan Sukamiskin, pengembang kasus korupsi alat kesehatan dan kasus di daerah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya berencana menerbitkan SP3 dalam 4 kasus korupsi. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK hasil revisi yang memberikan kewenangan untuk KPK menerbitkan SP3.
Yang jelas ada empat tersangka yang sudah meninggal. Nah itu tentu akan kami terbitkan SP3. Selebihnya tidak ada, jadi hanya empat orang saja sebetulnya, kata Alex dalam rapat kerja bersama Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 November 2019. 0 TMP