Selasa, 10 Desember 2019 11:13:34

DPRD Prihatin Anggota TGUPP Anies Gajinya Dobel

DPRD Prihatin Anggota TGUPP Anies Gajinya Dobel

Beritabatavia.com - Berita tentang DPRD Prihatin Anggota TGUPP Anies Gajinya Dobel

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI prihatin salah satu anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI, Achmad Haryadi, ...

  DPRD Prihatin Anggota TGUPP Anies  Gajinya Dobel Ist.
Beritabatavia.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI prihatin salah satu anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI, Achmad Haryadi, merangkap jabatan sehingga gajinya double. Achmad Haryadi diminta  memilih satu saja jabatan di Pemprov DKI.

Ketua Komisi E DPRD DKI, Iman Satria, mengatakan, dengan rangkap jabatan, Haryadi harus bisa membagi waktu bekerja di dua unit DKI. Kalau dia memang ke sana-ke sini terlalu sibuk, kami akan usulkan salah satu saja yang diambil, ujar Iman di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta.

Iman menyampaikan, dari rangkap jabatannya, Haryadi juga mendapat dua kali gaji dari APBD DKI. Haryadi menjabat di TGUPP DKI dan juga anggota Dewan Pengawas (Dewas) atas tujuh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta. Kalau dia masuk ke Dewan Pengawas dulu lalu masuk ke TGUPP, berarti dia dapat (gaji) dobel nih, ujar Iman.

Dia juga mengemukakan, DPRD DKI, saat ini mencari tahu legalitas diterimanya dua kali gaji dari APBD oleh Haryadi. Kata dia, yang bersangkutan harus meninggalkan jabatannya jika hal itu tidak legal. Kami akan coba lihat dulu payung hukumnya, berarti dia menerima dua gaji ya. Ini boleh atau tidak? ujar Iman.

Sebelumnya, ditemukannya rangkap jabatan Haryadi terjadi dalam rapat pendalaman rancangan APBD (RAPBD) DKI 2020 dengan Dinas Kesehatan DKI. Haryadi yang merupakan pensiunan Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI menjadi Dewas sejak 2016. Lalu, ia bergabung dengan TGUPP sejak 2018. Dia bukan sebagai pejabat, dia sudah pensiun dari Bappeda. Dia orang Bappeda dulu, PNS, tutup Iman. 0 WEO
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Sabtu, 11 Februari 2023
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022
Senin, 18 April 2022
Rabu, 13 April 2022
Senin, 07 Maret 2022
Sabtu, 26 Februari 2022
Senin, 21 Februari 2022
Jumat, 18 Februari 2022
Kamis, 17 Februari 2022