Beritabatavia.com -
JAKSA Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Ali Mukartono mengakui sulit mengeksekusi terpidana hukuman mati meski perkara telah berkekuatan hukum tetap/inkrah. Saat ini, lebih dari 200 terpidana hukuman mati belum dieksekusi hingga penghujung 2019.
"Perkara inkrah itu bukan berarti langsung bisa dieksekusi hukuman mati karena di sini ada UU tentang grasi. UU grasi mengatakan bahwa permohonan grasi menunda ekskusi. Itu persoalan pertama," ujar Ali di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/12/2019).
Selain UU Grasi, Ali menjelaskan ada beberapa hal lain yang menjadi pertimbangan ditundanya eksekusi hukuman mati. Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut Pasal 268 ayat (3) KUHAP tentang pengajuan PK hanya diperbolehkan satu kali. "Oleh MK dicabut, kemudian UU Grasi juga demikian dikatakan bahwa pengajuan grasi paling lama satu tahun setelah perkara. Pasal ini pun dicabut oleh MK," ujar Ali.
Menurut Ali, hal tersebut membuat eksekusi hukuman mati menjadi sulit dilakukan. Langkah hukum terpidana seperti tanpa ujung. Efeknya, sebagian besar tuntutan hukuman mati belum dilakukan karena ada hak-hak hukum yang belum selesai akibat dari peraturan perundang-undangan yang demikian.
"Inilah hal-hal yang menjadi penunda eksekusi. Tetapi kami tetap melaksanakan yang betul-betul bisa kami laksanakan, kami akan tindak lanjut dan kami selesaikan untuk hukuman mati," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa eksekusi terhadap terpidana hukuman mati akan tetap dilakukan. Terutama kepada terpidana yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. "Ada beberapa perkara yang belum inkrah. (Setelah inkrah), pasti kita akan eksekusi," ungkap Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).
Ia menekankan, hukuman mati tercantum pada peraturan perundangan di Indonesia. Oleh sebab itu, dirinya sebagai aparat penegak hukum wajib melaksanakannya.
0 KMP