Senin, 06 Januari 2020 19:43:25

Suap Jual Beli Jabatan, Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun

Suap Jual Beli Jabatan, Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun

Beritabatavia.com - Berita tentang Suap Jual Beli Jabatan, Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun

TERDAKWA kasus suap jual beli jabatan Kementerian Agama Kemenag), mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi dituntut empat tahun penjara dan ...

 Suap Jual Beli Jabatan, Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Ist.
Beritabatavia.com - TERDAKWA kasus suap jual beli jabatan Kementerian Agama Kemenag), mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi dituntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidier lima bulan kurungan. Romi dinilai terbukti menerima suap dari eks Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi.

"Menuntut, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1).

Romi dituntut dengan melanggar Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.  Jaksa juga menuntut pidana berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta.

Eks Ketua Umum PPP itu juga dituntut pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. "Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," katanya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan tuntutan itu diringankan karena Romi dianggap bersikap sopan selama di persidangan. Sementara alasan memberatkan karena Romi berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. "Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas KKN," ucap jaksa

Romi didakwa menerima suap terkait jabatan di Kemenag. Romi disebut meminta mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengangkat Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim dan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Sebagai imbalannya, ia menerima ratusan juta rupiah dari Haris dan Muafaq. Dalam perkara ini, Haris telah divonis 2 tahun penjara dan Muafaq 1,5 tahun penjara.

Ditempat terpisah, penasehat hukum Romy, Maqdir Ismail berharap kliennya tersebut dituntut bebas. Bukan tanpa alasan, dirinya yakin bahwa Romy tidak ada niat untuk menerima hadiah atau suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi.

"Pemberian dari Haris sudah dikembalikan. Pemberian dari Muafaq tidak pernah diterima. Jadi tidak ada kesalahan Pak Romy," ujar Maqdir.

Sebelumnya, Mantan Ketua Umum PPP tersebut didakwa menerima suap Rp325 juta dari Haris. Dirinya juga disebut menerima Rp91,4 juta dari Muafaq. Suap diterima Romy secara bertahap dari Januari hingga Maret 2019. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. 0 AIM

 

 

 

Berita Lainnya
Kamis, 14 September 2023
Kamis, 14 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Rabu, 06 September 2023
Senin, 04 September 2023
Minggu, 03 September 2023
Sabtu, 02 September 2023
Rabu, 30 Agustus 2023
Rabu, 23 Agustus 2023
Rabu, 09 Agustus 2023
Senin, 07 Agustus 2023