Beritabatavia.com -
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) telah menambah pengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang. Mereka diduga tersangkut kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Hingga kini totalnya sudah mencapai 13 orang yang sudah dicekal Kejagung.
“Penambahan pengajuan tambahan cekal diajukan oleh Kejagung hari ini. Penambahan tiga orang kasus Jiwasraya yakni Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, dan Mohammad Rommy. Dicekal selama enam bulan sesuai permintaan Kejagung,” papar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Ahmad Nursaleh dalam keterangan resminya, Sabtu (11/01/2020).
Berdasarkan penelusuran Kontan, Syahriman tercatat sebagai mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya. Sedangkan Agustin merupakan Mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya.
Sebelumnya Kejagung sudah meminta Keimigrasi mencekal 10 orang terkait kasus Jiwasraya ini. Artinya saat ini terdapat 13 orang yang dicekal bepergian ke luar negeri.
"Ada tambahan yang dicekal tiga orang lagi dari pihak swasta dan Jiwasraya. Total sudah 13 orang yang sudah kami cekal selama enam bulan kedepan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta pada Kamis Malam (9/1).
Berarti hingga saat ini sudah ada 13 orang yang dicekal oleh Kejagung Rinciannya:
Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM)
Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX)
Asmawi Syam Mantan Direktur Utama Jiwasraya
Getta Leonardo Arisanto CEO Plaza Ummat Market Place
Eldin Rizal Nasution Mantan Kepala Pusat Bancassurance Jiwasraya
Muhammad Zamkhani Mantan Direktur SDM dan Kepatuhan Jiwasraya
Djonny Wiguna Mantan Komisaris Utama Jiwasraya
Hendrisman Rahim Mantan Direktur Utama Jiwasraya
Hary Prasetyo Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya
De Yong Adrian Mantan Direktur Pemasaran Jiwasraya
Syahriman Mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya
Agustin Widhiastuti Mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya.
Mohammad Rommy