Beritabatavia.com -
Pemprov DKI Jakarta mulai mengendus sejumlah potensi pajak, khususnya menjelang pelimpahan dari pajak pusat menjadi pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pelimpahan itu direncanakan untuk BPHTB paling lambat 2011, sedangkan PBB paling lambat 2013.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI Iwan Setiawandi mengatakan, pihaknya berharap, khusus untuk PBB bisa mulai terlaksana mulai 2011. Karena, pajak tersebut memiliki potensi yang relatif besar untuk mendongkrak perolehan pajak di ibu kota . Potensi dari PPB saja cukup besar, sekitar Rp 2,2 triliun, katanya.
Menurut dia, regulasi yang mengatur kedua pajak itu saat ini tengah digodok oleh Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI Jakarta. Diharapkan juga pada tahun 2011 mendatang, seluruh aturan terkait dengan pelaksanaan kedua jenis pajak itu sudah bisa diterbitkan. Sepertinya sudah mau selesai dan akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Kita harapkan secepatnya dilaksanakan, tutur Iwan.
Tak hanya itu, sambung Iwan, saat ini juga terdapat perluasan basis objek pajak. Seperti pengenaan pajak atas kendaraan bermotor milik TNI dan Polri, pajak sewa sarana ruangan di hotel, pajak jasa catering (boga), serta golf dan driving. Selama ini pemberlakuan pajak hotel menyatu antara penggunaan ruangan, makanan dan lain-lainnya. Belum lagi ruangan yang disewakan untuk kantor, juga dikenakan pajak, ungkapnya dalam acara halal bil halan bersama sejumlah assosiasi dan perhimpunan pengusaha hotel, restoran dan hiburan,
Selain itu, pihaknya juga akan menyongsong pemberlakuan pajak atas rokok dan sarang burung walet. Kendati demikian, khusus untuk wilayah DKI Jakarta tidak memiliki potensi signifikan terkait pengenaan pajak sarang burung wallet. Rencananya mulai berlaku pada 2014 mendatang.Untuk paja rokok menggunakan pendekatan jumlah penduduk. Dari cukai rokok dihasilkan 50 triliun rupiah. Sekitar 10 persennya saja (Rp 5 triliun) dibagi ke 33 provinsi. Bila berdasarkan jumlah penduduk, maka DKI diperkirakan mendapatkan sekitar 2,5 persen yakni sekitar 400 miliar rupiah, papar Iwan.
Keuntungannya atas pembagian hasil pajak rokok, sambung dia, bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat berupa perbaikan lingkungan dan kesehatan penduduk. Uang dari pajak rokok sifatnya boleh digunakan kepentingan masyarakat. Apalagi pemerintah punya tanggung jawab atas kesehatan masyarakat. DKI bisa gratiskan pengobatan bagi masyarakat di Puskesmas, tandas Iwan. 0 rul/'son