Kamis, 16 Januari 2020 20:33:27

Kasus Suap, Zulklifi Hasan Mangkir Panggilan KPK

Kasus Suap, Zulklifi Hasan Mangkir Panggilan KPK

Beritabatavia.com - Berita tentang Kasus Suap, Zulklifi Hasan Mangkir Panggilan KPK

WAKIL Ketua MPR Zulklifi Hasan tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Umum PAN itu sedianya akan diperiksa ...

 Kasus Suap, Zulklifi Hasan Mangkir Panggilan KPK Ist.
Beritabatavia.com - WAKIL Ketua MPR Zulklifi Hasan tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Umum PAN itu sedianya akan diperiksa sebagai saksi kasus suap revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Politikus yang akrab disapa Zulhas itu dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kehutanan periode 2009-2014. Ia rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma Satu. KPK berencana akan melakukan pemanggilan ulang. "Yang bersangkutan tidak memwnuhi panggilan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16/1).

Perusahaan perkebunan sawit itu ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat Annas Maamun.
Dalam OTT pada September 2014 lalu, KPK menetapkan Annas dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka terkait kongkalikong perubahan kawasan hutan. Keduanya telah menjalani pidana.

Dalam pengembangan kasus, KPK menduga beneficial owner Duta Palma Group (induk PT Palma Satu) Surya Darmadi menawarkan fee Rp8 miliar kepada Annas melalui Gulat agar areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan menjadi kawasan bukan hutan.

Pada 9 Agustus 2014 Menhut Zulhas menyerahkan surat menteri tentang perubahan peruntukkan kawasan hutan menjadi bukan kawasan kepada Gubernur Riau Annas.

Dalam surat itu, Menhut membuka kesempatan pengajuan permohonan revisi bila ada lokasi lahan yang belum terakomodasi melalui pemerintah daerah.

Annas kemudian menginstruksikan bawahannya di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan Surya Darmadi dalam peta lampiran surat gubernur kepada Menhut. Palma dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 0 MIO

Berita Lainnya
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Sabtu, 24 Februari 2024