Beritabatavia.com -
SEMPAT Viral di media sosial (medsos) seorang lelaki dan perempuan menyikat motor, tanpa merasa berdosa. Video yang viral itu menjadi perhatian serius bagi Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan melakukan penyelidikan secara intensif.
Hasilnya Resmob menangkapnya dan ternyata pasangan suami istri (pasutri) yang kompak melakukan aksi pencurian ratusan motor di wilayah Jakarta, Bogor, Cibinong, Tangerang dan Depok. Pasutri yang tak punya pekerjaan ini, diringkus di Apartemen Boutiq Kemayoran, Jakarta Pusat, tanpa melakukan perlawanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan Sang suami berinisial RW alias Rendi alias Angga (19) dan istrinya berinisial M alias Lia (26). Keduanya berasal dari Negara Batin Jabung Lampung Timur ini mempunyai tugas sendiri dalam menjalan aksinya.
“Saat melakukan aksinya, pelaku suami istri ini keliling menggunakan sepeda motor, mencari sasaran sepeda motor yang parkir dipinggir jalan, halaman rumah dan di depan toko,” ucap Kombes Yusri didampimgi Kabin Ops Diskrimum Polda Metro jaya AKBP Pujiarto di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2020).
Apabila pelaku sudah menemukan sepeda motor yang menjadi target. Selanjutnya istri pura-pura duduk di atas sepeda motor. “Kemudian suami dengan menggunakan kunci T, membuka secara paksa dan membawa kabur sepeda motor hasil curian,” jelasnya sambil menambahkan aksi curanmor ini dilakukan sejak 2018.
Kabid Humas menambahkan Orangtua RW juga merupakan residivis pada kasus yang sama, pencurian sepeda motor. Polisi masih mendalami kemana hasil curian sepeda motor dijual. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Dolar AS Palsu
Resmob Polda Metro Jaya juga membongkar lokasi pembuatan uang palsu dolar Amerika di Apartemen Rasuna, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat pekan lalu. Dalam penggerebekan itu, pelaku berinisial DW yang mencetak uang palsu dolar AS sebanyak USD 6.000 ditangkap. "Modusnya membuat sendiri, menyimpan, dan mengedarkan dolar AS untuk diperjualbelikan ke masyarakat. Jumlahnya ada 6.000 dengan pecahan USD 100," sambung Kabid Yusri Yunus.
DW mengaku uang palsu itu belum sempat diedarkan. Rencananya pelaku akan menjual per USD 100 seharga Rp 6.000. "Menurut keterangan tersangka, dia baru saja membuat dan belum ada yang diedarkan. Tapi kami masih akan terus mendalami apakah DW ini pemain lama," ujar Yusri.
Pelaku mengaku belajar ilmu membuat uang palsu itu secara otodidak. Pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini mengatakan pembuatan uang palsu itu hanya sekadar coba-coba. Dari tangan pelaku polisi menyita uang palsu dolar sejumlah USD 6.000, 300 lembar uang palsu dolar AS yang gagal, laptop, dan mesin printer. Yusri mengatakan kualitas uang palsu hasil DW tergolong rendah karena menggunakan kertas biasa. "Pelaku dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan uang dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Yusri. 0 END