Beritabatavia.com -
Upaya memutus rantai penyebaran virus corona atau covid-19. Pemprov DKI Jakarta secara resmi menjalankan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat 10 April 2020.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta, Selasa 7 April 2020. Pelaksanaan PSBB itu setelah mendapat persetujuan pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan.
" Semua kita harus menyadari bahwa penyebaran covid-19 adalah melalui orang ke orang. Maka interaksi orang ke orang harus dibatasi. Upaya ini membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran virus covid-19,” kata Anies.
Menurut Anies, pemberlakuan PSBB akan disusul dengan pembatasan hingga penutupan beberapa sektor kegiatan.
"Perkantoran dihentikan kecuali beberapa sektor, ada 8 pengecualian," ujar Anies.
Ditegaskan, semua fasilitas umum baik itu berupa hiburan milik pemerintah maupun swasta termasuk taman hingga balai pertemuan dan RPTRA,gedung olahraga, museum, kegiatan perkantoran di DKI Jakarta ditutup. Kemudian melarang acara resepsi, dan kerumunan lebih dari 5 orang.
Meski demikian, Anies memastikan pelayanan pemerintahan terus berjalan. Selain itu, ada delapan sektor yang dikecualikan dan tetap dapat beroperasi diantaranya, sektor kesehatan, sektor energi (listrik dan SPBU), sektor komunikasi (jasa dan media), sektor keuangan, sektor perbankan-pasar modal, sektor distribusi barang, sektor ritel (warung-toko kelontong), dan sektor industri strategis.
"Jakarta adalah kota pusat kegiatan perekonomian di Indonesia. Karena itu, dalam mengatur ini, kami membagi ada tiga sektor utama. Satu, pemerintahan terus menjalankan fungsinya, Pemprov DKI, kepolisian, maupun TNI semua tetap berjalan seperti biasa," kata Anies.
Sedangkan aktivitas yang dibatasi adalah jam operasional transportasi umum serta jumlah yang dapat beroperasi maksimal hanya 50 persen dari jumlah kapasitas. Kemudian kegiatan akad nikah di kantor urusan agama (KUA). Sedangkan ojek online (ojol) hanya bisa beroperasi untuk pengiriman barang dan makanan, tidak boleh mengangkut penumpang orang.
Menurut Anies, secara prinsip, DKI Jakarta sudah menerapkan PSBB sejak tiga pekan lalu. Namun saat ini PSBB dibarengi tindakan penegakan hukum.
"Memang Jakarta sudah melakukan PSBB selama ini bedanya kalau kemarin tidak ada peraturan yang mengikat kalau sekarang bisa menegakkan," jelas Anies.
Secara rinci, Pemprov DKI sedang merumuskan aturan untuk teknis PSBB agar ada kekuatan hukum sehingga wajib dipatuhi seluruh warga ibukota Jakarta.
" Akan disusun peraturan yang mengikat bagi setiap warga ibukota, sehingga pelaksanaan PSBB wajib ditaati seluruh warga Jakarta,” kata Anies Baswedan.
Inilah delapan point arahan Gubernur Anies Baswedan terkait pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.
1. Pembatasan jam maupun jumlah moda transportasi umum di Jakarta. Bus yang biasanya diisi 50 orang akan di atur menjadi 25 orang (dibatasi jumlahnya). Jam operasional Angkutan umum dimulai dari pukul 06.00 s.d 18.00 WIB.
2. Tidak boleh ada acara berkumpul lebih dari 5 orang. Bekerja dirumah, beribadah dirumah serta kegiatan-kegiatan lain yang dapat menimbulkan perkumpulan lebih dari 5 orang.
3. Keluar rumah harus menggunakan masker. Jaga jarak dan tingkatkan pola hidup sehat.
4. PD Pasar Jaya dipersiapkan untuk menyiapkan kebutuhan pangan warga sehari-hari, sehingga tidak ada pembatasan untuk kendaraan pengangkut logistik pangan.
5. PSBB akan disosialisasikan 2 hari, yaitu hari Rabu dan Kamis dan kemudian akan mulai diterapkan sepenuhnya mulai tanggal 10 April 2020.
6. Semua aparat baik dari pihak Pemprov DKI Jakarta, Kepolisian dan TNI akan menindak tegas apabila masyarakat tidak mematuhinya.
7. PSBB akan dilaksanakan selama 14 hari, itu artinya WFH dan Home Learning dimungkinkan akan diperpanjang.
8. Peraturan pelaksanaan PSBB tersebut akan dikeluarkan secepat mungkin.
Diharapkan semua pihak mempersiapkan diri masing-masing untuk mematuhi aturan dalam upaya memutus rantai penyebaran virus corona atau covid-19 yang semakin mencemaskan. O son