Senin, 15 Juni 2020 14:32:11

Pemprov DKI Cegah Warga Miskin Tersingkir Saat PPDB 2020

Pemprov DKI Cegah Warga Miskin Tersingkir Saat PPDB 2020

Beritabatavia.com - Berita tentang Pemprov DKI Cegah Warga Miskin Tersingkir Saat PPDB 2020

Daya tampung sekolah negeri di wilayah DKI Jakarta yang masih di bawah jumlah calon siswa pada tiap jenjangnya menjadi dasar adanya proses seleksi ...

Pemprov DKI Cegah Warga Miskin Tersingkir Saat PPDB 2020 Ist.
Beritabatavia.com - Daya tampung sekolah negeri di wilayah DKI Jakarta yang masih di bawah jumlah calon siswa pada tiap jenjangnya menjadi dasar adanya proses seleksi untuk masuk ke sekolah negeri. Namun, proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak dapat sepenuhnya berdasarkan satu kriteria saja, seperti prestasi akademik, sebuah kriteria yang sudah lama digunakan sistem persekolahan negeri di Indonesia. Prestasi akademik sering sekali mencerminkan kondisi sosial
ekonomi, misalnya ketersediaan fasilitas belajar di rumah, kegiatan les tambahan, buku-buku tambahan dll. Padahal, pendidikan harus terjangkau oleh semua, tidak terbatas bagi mereka yang berprestasi tinggi saja.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, dilakukan penyesuaian proporsi siswa yang diterima.
Terdapat peningkatan kuota Jalur Afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA, dari 20% menjadi 25 % dan jenjang SMK dari 20 % menjadi 35%. Selain itu, disediakan 40% kuota di Jalur Zonasi yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat yang berada di zonasi tersebut. Untuk kuota Jalur Prestasi jenjang SMP dan SMA sebanyak 30%, sedangkan jenjang
SMK 60 %. Sementara porsi 5% sisanya untuk Jalur Perpindahan Orang Tua atau Guru.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengungkapkan, kriteria pertama seleksi dalam Jalur Zonasi adalah tempat tinggal/domisili calon peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan No. 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. Apabila jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi
berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Dengan demikian dengan urutan seleksi di DKI adalah sebagai berikut:
1). Zonasi
2). Usia calon peserta didik baru
3). Urutan pilihan sekolah
4). Waktu mendaftar.

"Hal ini dilatarberlakangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di Jalur Zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu. Oleh karena itu, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi
prestasi," terang Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, pada Senin pagi (15/6).
Lebih lanjut, Nahdiana menjelaskan, usia yang lebih tua akan didahulukan. Sistem sekolah pun dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak, karena itu, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah.

Pemprov DKI Jakarta juga tidak mengabaikan prestasi siswa, yakni dengan menyediakan Jalur Prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.
"Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk menikmati pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri. Dengan begitu, masyarakat dari keluarga miskin juga tidak langsung
tersingkir di Jalur Zonasi," imbuhnya.

Adapun 4 Jalur utama PPDB DKI Jakarta, yaitu:
1.Jalur Afirmasi untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu
2. Jalur Zonasi
3. Jalur Prestasi
4. Jalur Perpindahan Orangtua atau Anak Guru.

Di tengah pandemi COVID-19, seluruh proses PPDB dilaksanakan dari rumah secara daring dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi, di situs http://ppdb.jakarta.go.id. Kebijakan PPDB DKI Jakarta diharapkan mampu mengakomodir berbagai latar belakang calon peserta didik sesuai azas PPDB yang objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, tidak diskriminatif.O son

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022
Senin, 18 April 2022
Rabu, 13 April 2022
Senin, 07 Maret 2022
Sabtu, 26 Februari 2022
Senin, 21 Februari 2022
Jumat, 18 Februari 2022
Kamis, 17 Februari 2022
Senin, 14 Februari 2022