Rabu, 29 Juli 2020 10:56:09

Dikriminalisasi Pengusaha Limbah, Keluarga Aktivis Mengadu ke Bupati Majalengka

Dikriminalisasi Pengusaha Limbah, Keluarga Aktivis Mengadu ke Bupati Majalengka

Beritabatavia.com - Berita tentang Dikriminalisasi Pengusaha Limbah, Keluarga Aktivis Mengadu ke Bupati Majalengka

Keluarga seorang narapidana narkoba di LP Majalengka, Saiful Yunus yang juga aktivis, meminta bantuan kepada Bupati dan unsur Muspida Kabupaten ...

Dikriminalisasi Pengusaha Limbah, Keluarga Aktivis Mengadu ke Bupati Majalengka Ist.
Beritabatavia.com - Keluarga seorang narapidana narkoba di LP Majalengka, Saiful Yunus yang juga aktivis, meminta bantuan kepada Bupati dan unsur Muspida Kabupaten Majalengka terkait dugaan kriminalisasi yang dilakukan seorang pengusaha limbah.

Dalam surat permintaan bantuan perlindungan hukum yang dikirimkan kepada Bupati Majalengka disebutkan, Saiful Yunus dilaporkan oleh Ngadi Utomo dari CV Banjar Lestari sebagai pengelola limbah dari PT Kaldu Sari Nabati perusahaan modal asing yang memproduksi makanan. Lantaran Saeful Yunus mengupload aksi demo warga Desa Banjaran, Sumber Jaya, Majalengka, Jawa Barat ke media sosial.

Menurut keluarga Saiful Yunus, atas laporan tersebut, tim Polres Sumedang di Majalengka yang mengaku mendapat perintah dari Polda Jabar untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap Saeful Yunus.Kemudian tim Polres Sumedang melakukan pemeriksaan terhadap terlapor di dalam LP Majalengka.  

Sementara aktivis Marhaen Indonesia 98, Sahat Rikky Tambunan membenarkan Saiful Yunus adalah aktivis Marhaen Indonesia 98. Menurut Rikky Tambunan, yang terjadi pada Saiful adalah bentuk kriminalisasi karena terkait dengan aksi demo masyarakat yang menolak kegiatan PT Kaldu Sari Nabati.

Masyarakat hanya meminta keadilan dan manfaat kehadiran perusahaan tersebut di wilayah Majalengka. Tetapi dijawab dengan melaporkan seorang aktivis karena mengupload kegiatan demo itu media sosial.

Rikky atas nama Marhaen Indonesia 98, minta supaya Kalapas Majalengka tidak terpengaruh dengan intimidasi tersebut. Sekaligus meminta polisi tidak menjadi alat pengusaha nakal yang ingin memuaskan nafsu.  

Dia juga menegaskan, Marhaen Indonesia98, minta Kapolda Jabar, untuk melindungi hak hak aktivis. Tidak bisa UU ITE, dipergunakan, membungkam tuntutan rakyat.

Sebab diduga kuat, perusahaan PT Kaldu Sari Nabati, tidak memiliki ijin amdal, termasuk tidak memiliki lahan pengelolaan limbah, dan tidak memberdayakan masyarakat sekitar.

Bahkan kata Rikky, pihaknya sudah dua kali mengirimkan pesan dan menghubungi pelapor Ngadi Utomo terkait pengaduannya ke Polda Jabar, tetapi tidak direspon. Bupati tidak bisa melindungi pengusaha nakal hanya demi alasan investasi. Pengelolaan limbah, tidak ikut aturan hukum, akan merusak lingkungan. Dan, bupati harus bertanggungjawab akan kelestarian lingkungan. O son

Berita Lainnya
Senin, 26 Agustus 2024
Sabtu, 24 Agustus 2024
Sabtu, 24 Agustus 2024
Minggu, 18 Agustus 2024
Minggu, 18 Agustus 2024
Minggu, 18 Agustus 2024
Rabu, 14 Agustus 2024
Minggu, 11 Agustus 2024
Jumat, 09 Agustus 2024
Jumat, 09 Agustus 2024
Kamis, 01 Agustus 2024
Rabu, 31 Juli 2024