Beritabatavia.com -
Pasca penahanan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus dugaan menerima suap dari terpidana korupsi Djoko Tjandra, memasuki babak baru.Pasalnya, dalam dokumen pemeriksaan Pinangki Sirna Malasari, disebutkan sejumlah nama pejabat yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.
Seperti diakui ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, pihaknya sudah menerima laporan hasil pemeriksaan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anang Supriatna Kajari Jakarta Selatan, kemarin. Menurutnya, pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh penyidik Jampidsus terkait dengan kepergian dan pertemuan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra di luar negeri.
Dia mengaku dalam laporan hasil pemeriksaan itu disebut sejumlah pejabat di lembaga penegak hukum.Namun, Barita Simanjuntak tidak bersedia menyebut secara rinci nama-nama maupun instansi yang disebut dalam laporan itu.
" Kami terikat dengan aturan, sehingga tidak dapat menjelaskan tentang nama dan jabatan atau instansi yang disebut dalam hasil pemeriksaan, apalagi itu merupakan dokumen rahasia," kata Barita Simanjuntak.
Jaksa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di LP Salemba cabang Kejaksaan Agung, terkait dugaan menerima suap senilai 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp 7 miliar dari terpidana korupsi Djoko Tjandra. Selain itu, dia juga mendapat sejumlah fasilitas dan hadiah lainnya.
"Masih dilakukan kroscek dengan apa yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar US$ 500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar," ungkap Kapus Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di kantornya, Rabu (12/8).
Menurut Hari, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Pinangki, katanya, disangka melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Setelah penetapan tersangka, tim penyidik pada Selasa (11/8/2020) malam langsung menangkap Pinangki.
Foto : Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra serta pengacaranya Anita Kolopaking
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin mencopot jabatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Kemudian menjalani pemeriksaan internal terkait pertemuannya dengan buronan Djoko Tjandra di Malaysia. Dia dinyatakan melanggar displin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali.
O son