Beritabatavia.com -
Damai Hari Lubis menuding pemerintah era Presiden Joko Widodo(Jokowi) secara terang-terangan telah melakukan berbagai pelanggaran hukum. Salah satu diantaranya terkait kasus kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air dari pengasingan di Mekkah yang hingga saat ini dibiarkan menggantung.
Damai Lubis yang juga anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan, hingga pertengahan Agustus 2020 ini masih banyak pelanggaran hukum seperti RUU HIP ke BPIP dan pelanggaran HAM dan sebagainya. Sedangkan kebijakan menangkal kembalinya Habib Riziq menjadi hal utama yang terus diperjuangkan.
"Hingga saat ini status Habib Rizieq sebagai wni di luar negeri digantung," tegas Damai Lubis,dalam siaran persnya,Senin (24/8). Ketika Habib Rizieq tidak berada di Indonesia, sesungguhnya bangsa ini sangat rugi dari sisi demokrasi.Sebab Habib Rizieq, adalah tokoh yang menjunjung tinggi demokrasi, tambahnya.
Dia juga menyebut, tentang isu soal RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang kini diganti menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) hal tersebut juga turut ditolak yang rencana akan dibahas setelah pandemi corona berakhir.
Damai Lubis menyebutkan 5 pelanggaran hukum yang secara terang-terangan dilakukan rezim di era pemerintahan Jokowi diantaranya :
1. Adanya Kebijakan menangkal kembalinya WNI Ke Tanah Air
2. Peristiwa Dugaan Makar terhadap Ideologi Pancasila namun tidak diproses hukum( Pengesah RUU HIP)
3. Melahirkan UU yang melanggar UUD 1945 dalam Wujud Materi atau Isi UU Justru adanya Profesi/ Jabatan yang Kebal Terhadap Hukum
4. Penyelenggaraan Pemilu Pilpres yang Melanggar UU. Diantaranya, Orang Berpenyakit Jiwa Namun Mendapatkan Hak Sebagai Peserta Pemilu
5. Melahirkan UU. Over lapping ( tumpang tindih ) terhadap UU lainnya. Serta Banyak Lagi Pelanggaran Lainnya pada Sektor Penegakan Hukum. 0 rel/son