Beritabatavia.com -
Hingar bingar tentang pemeriksaan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, berakhir sudah. Firli terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik, tetapi hanya mendapat teguran tertulis.
Firli Bahuri diperiksa Dewas KPK terkait beredarnya foto dirinya sedang menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadinya ke Baturaja, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu. Dia dituduh bergaya hidup mewah dan terbukti bersalah melanggar kode etik.
“Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku,” ujar ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat membacakan putusan, Kamis 24/9).
Firli dinilai tidak mengindahkan kewajiban, menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.
Akan tetapi, Firli hanya mendapatkan sanksi ringan dari kesalahan yang telah dilakukannya itu.
“Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas Tumpak.
Dewas KPK berpandangan, hal yang memberatkan dan meringankan, Firli dinilai tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Sebagai Ketua KPK, Firli seharusnya menjadi teladan. Bukan melakukan hal yang sebaliknya.
“Hal yang meringankan, terperiksa belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, terperiksa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan,” jelas Tumpak.
Firli terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Integritas’ pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku ‘Kepemimpinan’ pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.
0 red