Ditengah pandemi,Undang-Undang Cipta Kerja disahkan. Ditengah pandemi,Polri melarang aksi unjuk rasa (unras) dan mogok nasional untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja.Alasannya, untuk menyelamatkan masyarakat dari ancaman wabah virus corona atau covid-19.
Ihwal larangan untuk melakukan unras dan mogok nasional, dipastikan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri,Brigjen Pol Awi Setiyono. Polri tidak mengeluarkan izin keramaian kepada serikat pekerja dan buruh yang berencana akan melakukan unras. Namun, bila ada pihak yang tetap menggelar aksi yang memicu kerumunan,Polri akan menggunakan pendekatan humanis dan persuasif.
"Kapolri tidak memberikan izin (demo). Tapi kalau ada yang maksa kita tetap mengedepankan preemtif, preventif, penegakkan hukum terakhir," kata Brigjen Awi Setiyono.
Menurut Brigjen Awi, dalam rangka antisipasi aksi unjuk rasa tersebut Polri berpegang teguh pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, dan Perkap Nomor 1 tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki.
"Jadi lapis-lapis itu kemampuan sudah kami siapkan," ujarnya.
Foto : Unjuk rasa menolak UU Omnibus law
Dia memastikan, larangan Polri untuk melakukan unjuk rasa tidak melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Sebab, larangan tersebut dilakukan semata-mata demi keselamatan masyarakat mengingat situasi dan kondisi yang masih dalam darurat kesehatan akibat pandemi covid-19 yang belum reda.0 son