Kamis, 25 Maret 2021 14:46:07

Subdit Siber Polda Metro Bongkar Penipuan Penerimaan Karyawan BNI

Subdit Siber Polda Metro Bongkar Penipuan Penerimaan Karyawan BNI

Beritabatavia.com - Berita tentang Subdit Siber Polda Metro Bongkar Penipuan Penerimaan Karyawan BNI

Semanggi - Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan melalui media sosial, dengan modus undangan penerimaan ...

Subdit Siber Polda Metro Bongkar Penipuan Penerimaan Karyawan BNI Ist.
Beritabatavia.com - Semanggi - Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan melalui media sosial, dengan modus undangan penerimaan karyawan di BNI. Dalam kasus tersebut diamankan MTN, laki-laki pemilik/pengguna/penguasa email recruitment.callbni@gmail.com dan nomor HP 082311892***. Modus tersangka MTN melakukan rekrutmen karyawan BNI dengan menggunakan logo / lambang BNI, sehingga terlihat seolah-olah dibuat atau diadakan oleh pihak Bank BNI melalui situs internet website https://recruitmentbni.snaphunt.com/ dan jooble.org, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro, Jakarta, kepada wartawan, didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis, Kamis (25/3/2021). Kemudian jika ada korban yang tertarik, lanjut Yusri, bisa mengirimkan lamaran dan mengirimkan data identias diri melalui link bit.ly/rekrutment-BNI. Selanjutnya apabila ada yang tertarik akan dihubungi oleh tersangka melalui email tersangka yaitu recruitment.callbni@gmail.com Tersangka juga akan menghubungi korban melalui sms/WA 082311892*** untuk dimintai uang untuk akomodasi hotel dan biaya transportasi dengan rata-rata sebesar Rp 1.700.000,- yang diharuskan transfer ke rekening yang tersangka, katanya. Motif tersangka ekonomi berupa uang hasil penipuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Pada hari Sabtu, tanggal 13 Maret 2021, Tim Gabungan dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Tim Subdit Resmob Polda Sulawesi Selatan sekitar pukul 05.30 WITA melakukan penangkapan terhadap tersangka MTN di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Dari pengakuannya, tersangka yang telah membuat email itu dipergunakan untuk menyebarkan informasi palsu yang berisi tentang informasi rekrutmen karyawan BNI atau membuat lowongan pekerjaan palsu dengan tawaran gaji sebesar Rp 10 juta. Keuntungan tersangka dari penipuan atau mengirimkan informasi palsu yang berisi info Lowongan kerja yang atasnama PT. Bank Nasional Indonesia. Tbk melalui email recruitment.callbni@gmail.com tersebut sejak tahun 2020, kurang lebih sebesar Rp 40 juta. "Tersangka dikenakan Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkas Yusri. 0fer
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 06 April 2026
Minggu, 05 April 2026
Minggu, 05 April 2026
Jumat, 03 April 2026
Sabtu, 28 Maret 2026
Sabtu, 28 Maret 2026
Kamis, 26 Maret 2026
Jumat, 20 Maret 2026
Kamis, 19 Maret 2026
Minggu, 15 Maret 2026
Jumat, 13 Maret 2026
Jumat, 13 Maret 2026