Rabu, 02 Juni 2021 18:45:38

Kabareskrim Polri Ungkap Perkembangan Pengejaran Jozeph Paul Zhang di Luar Negeri

Kabareskrim Polri Ungkap Perkembangan Pengejaran Jozeph Paul Zhang di Luar Negeri

Beritabatavia.com - Berita tentang Kabareskrim Polri Ungkap Perkembangan Pengejaran Jozeph Paul Zhang di Luar Negeri

Polri masih terus berupaya mencari keberadaan tersangka pelaku kasus penodaan Agama Jozeph Paul Zhang yang diduga masih berada di luar negeri ...

Kabareskrim Polri Ungkap Perkembangan Pengejaran Jozeph Paul Zhang di Luar Negeri Ist.
Beritabatavia.com - Polri masih terus berupaya mencari keberadaan tersangka pelaku kasus penodaan Agama Jozeph Paul Zhang yang diduga masih berada di luar negeri tepatnya Jerman.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, mengatakan, selain terus berupaya mencari tersangka, pihaknya juga menunggu proses pengejaran interpol serta  berupaya dengan menggunakan jalur diplomasi antara negara.

"Kami menunggu karena dari Interpol juga belum ada, lewat jalur diplomatik juga belum ada perkembangan," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (2/6/2021).

Lebih lanjut, Agus menambahkan tersangka diduga juga masih berada di antara negara Belanda dan Jerman.

"Otoritas negara Belanda info terakhir disana dan Jerman kita tunggu," jelasnya.

Menurut Komjen Agus Andrianto, Polri tidak memiliki upaya lain selain menunggu pengejaran pihak interpol dan jalur diplomasi. Sebab Polri tak memiliki wewenang melakukan penangkapan pelaku di luar negeri.

"Kewenangan kita gak sampai kesana. Itu bukan yuridiksi kita," ujarnya.

Sebagai informasi, Polri masih tengah memburu Jozeph Paul Zhang yang dikabarkan berada di negara Jerman-Belanda.

Pemilik nama Shindy Paul Soerjomoeljono itu pun telah resmi menjadi buronan.

Sebaliknya, Polri telah mengajukan nama Shindy Paul Soerjomoeljono ke dalam red notice ke Sekretariat NCB Indonesia melalui Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Nama Jozeph Paul Zhang viral usai unggahannya di akun YouTubenya dianggap menodai agama Islam. Salah satunya pernyataan yang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26.

Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA.

Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a tentang penodaan agama. Ancaman hukumannya, kurungan penjara selama 5 tahun.O son

Berita Lainnya
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Sabtu, 24 Februari 2024