Jumat, 11 Juni 2021 19:09:47

Dituding Mengkriminalisasi Petani,Kapolres Kampar Riau di Propamkan

Dituding Mengkriminalisasi Petani,Kapolres Kampar Riau di Propamkan

Beritabatavia.com - Berita tentang Dituding Mengkriminalisasi Petani,Kapolres Kampar Riau di Propamkan

Polres Kampar dituding menutup mata atas ketidakjelasan pelapor yang tidak memiliki legal standing, terkait Laporan Polisi Nomor: ...

Dituding Mengkriminalisasi Petani,Kapolres Kampar Riau di Propamkan Ist.
Beritabatavia.com - Polres Kampar dituding menutup mata atas ketidakjelasan pelapor yang tidak memiliki legal standing, terkait Laporan Polisi Nomor: LP/332/X/2020/Riau Res Kampar tertanggal 16 Oktober 2020 yang merupakan persekongkolan pihak-pihak untuk melemahkan dan membungkam upaya para petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Mandiri (Kopsa M) guna menutupi dugaan tindakan korupsi di PTPN V, penyerobotan lahan, dan hilangnya kebun-kebun petani.

Prilaku jajaran Polres Kampar yang secara insinuatif dan menyudutkan Kopsa M melalui media-media massa termasuk mendramatisir peristiwa pengrusakan secara hiperbolik adalah tindakan yang tidak professional dan menggambarkan obsesi mengkriminalisasi Ketua Kopsa M tanpa dasar.

Atas dasar itu, Aliansi Keadilan Agraria-SETARA Institute mengadukan Kapolres Kampar Muhammad Kholid dan jajarannya kepada Kepala Divisi Propam Mabes Polri. Tindakan-tindakan jajaran Polres Kampar bukan hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tetapi juga mencoreng citra Polri dan menjadi ukuran keseriusan Polri memberantas mafia tanah.
"Tidak hanya di periksa, Kapolri harus mencopot Kapolres Kampar dan Kasat Reskrim dengan segera," kata Disna Riantina, Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA
 Sebelumnya, Aliansi Keadilan Agraria-SETARA Institute dan Kopsa M melaporkan dugaan korupsi di PTPN V yang menyebabkan kebun gagal dan hampir 1000 petani tidak memiliki lahan. Selain laporan dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Mei 2021, Aliansi juga melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan ke Bareskrim Polri pada 27 Mei 2021. Kopsa M juga telah melaporkan peristiwa perampasan hak ini kepada Presiden Jokowi pada 23 Februari 2021.

Anggota Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute, Erik Sepria,menyayangkan peristiwa yang dialami para petani yang sedang berjuang lewat jalur hukum tetapi dikriminalisasi.
Menurutnya, para petani yang tergabung dalam Kopsa M di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, menghadapi ancaman kriminalisasi melalui skenario peristiwa hukum yang melibatkan PTPN V, PT Langgam Harmuni, dan dukungan aktif dari jajaran Polres Kampar.
Akibat peristiwa tindak pidana pengerusakan yang dilakukan oleh sekelompok preman di lahan milik anggota Kopsa M, saat ini Ketua Kopsa M menghadapi ancaman ditersangkakan.
"Atas tindakan pengrusakan di lahan yang saat ini menjadi obyek pelaporan ke Bareskrim dan Satgas Mafia Tanah Polri, jajaran Polres Kampar sejak Januari 2021 terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petani dengan cara-cara yang tidak prosedural, disertai tekanan dan ancaman," kata Erik Sepria. O son

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024