Senin, 12 Juli 2021 14:13:39

Tidak Percaya Covid-19 dokter Lois Ditangkap

Tidak Percaya Covid-19 dokter Lois Ditangkap

Beritabatavia.com - Berita tentang Tidak Percaya Covid-19 dokter Lois Ditangkap

Beberapa waktu terakhir dokter Lois Owien menjadi perbincangan publik karena  menimbulkan kontroversi terkait pernyataannya mengenai Covid-19 ...

Tidak Percaya Covid-19 dokter Lois Ditangkap Ist.
Beritabatavia.com - Beberapa waktu terakhir dokter Lois Owien menjadi perbincangan publik karena  menimbulkan kontroversi terkait pernyataannya mengenai Covid-19 lewat cuitannya di media sosial. Dia menyebut Covid-19 bukan virus dan pasien Covid-19 meninggal akibat interaksi antarobat dan lain sebagainya.

Akibat cuitannya tersebut, sejumlah kalangan baik dari dokter Tirta hingga PD Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) beraksi.
Bahkan, Pitra Romadhoni melaporkan dr Lois terkait pernyataannya ke Mabes Polri.

Atas laporan tersebut, Polri langsung menangkap dr Lois Owien. Seperti diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, pihak Polda Metro Jaya telah menangkap dokter Lois karena diduga menyebarkan pernyataan tidak percaya adanya Covid-19. Dia ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Minggu 11 Juli 2021.

“Ditangkap, kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB,” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021). Kendati demikian, Ramadhan belum mau membeberkan lebih lanjut terkait dengan kronologis serta alasan pasti penangkapan dr Lois.

Sementara Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, kasus yang menyeret dr Lois kini telah dilimpahkan ke Mabes Polri.

“Ke Mabes, ditangani Mabes sekarang,” jelas Yusri.

Disebutkan,dokter Lois Owien dituduhkan melanggar Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.  

Seperti bunyi Pasal 45 A (1) UU No 19 Tahun 2016 : Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dituduh dapat menimbulkan keonaran dikalangan masyarakat, polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap dokter Lois.O son

Berita Lainnya
Kamis, 01 Agustus 2024
Rabu, 31 Juli 2024
Sabtu, 27 Juli 2024
Sabtu, 27 Juli 2024
Jumat, 19 Juli 2024
Kamis, 18 Juli 2024
Sabtu, 13 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Selasa, 09 Juli 2024
Rabu, 03 Juli 2024