Senin, 26 Juli 2021 13:12:04

Surat Izin Impor Minol Palsu Libatkan Notaris Dipolisikan

Surat Izin Impor Minol Palsu Libatkan Notaris Dipolisikan

Beritabatavia.com - Berita tentang Surat Izin Impor Minol Palsu Libatkan Notaris Dipolisikan

Seorang notaris perempuan berinisial DHS alias DH dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Daranty atas tuduhan diduga terlibat dalam kelompok ...

Surat Izin Impor Minol Palsu Libatkan Notaris Dipolisikan Ist.
Beritabatavia.com - Seorang notaris perempuan berinisial DHS alias DH dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Daranty atas tuduhan diduga terlibat dalam kelompok pemalsuan surat izin impor minuman beralkohol (minol) Kementerian  Perdagangan  (Kemendag).

Dalam laporan Polisi disebutkan DH dan kawan-kawan diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dan atau penipuan dan atau penggelapan seperti yang diatur dalam Pasal 263 KUHP dan atau pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Atas perbuatan DH dan kawan-kawan, korban bernama Dahlia mengalami kerugian sebesar Rp 600.000.000. Kasus tersebut saat ini sedang ditindak lanjuti Polda Metro Jaya.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh menjelaskan, aksi DHS alias DH bermula pada 2020 silam. Saat itu Boentoro M Kwan yang mengaku dari PT. Nano Logistic dan juga mengaku orang dekat Tommy Winata (TW) dan Sugiarta Yasa (Ngurah Sugiarta saat ini mantan Direktur PT Sarinah Persero meminta bantuan kepada Dahlia mencarikan orang yang memiliki hubungan baik atau mengenal orang dalam di  Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengurus surat perizinan impor  minuman beralkohol ( Minol)  PT. Sarinah dan PT. Nano Logistic.

Beberapa saat kemudian Dahlia melakukan komunikasi dengan sang notaris DH alias DHS lewat chat Whatsapp dan telepon yang sebelumnya sudah saling mengenal. Saat itulah Dahlia membuka obrolan untuk membahas perihal perizinan Minol.
Dalam pembicaraan itulah DH alias DHS menyanggupi pengurusan izin tersebut dengan alasan mempunyai teman bernama Harun Suprayitno yang disebut orang dekat Menteri Perdagangan saat itu Agus Suparmanto. Bahkan DH alias DHS menjamin bahwa Harun bisa memenuhi keinginan PT.Sarinah Persero dan PT. Nano Logistic mengenai perizinan impor Minol tersebut.

Setelah memperoleh informasi tersebut, Dahlia langsung melaporkan kepada Boentoro M Kwan sudah menemukan orang yang mampu dan menyanggupi mengurus izin impor Minol seperti yang diminta oleh Boentoro M Kwan dan Ngurah Sugiarta.

Sang Notaris dan Harun mengaku mampu mengurus perizinan dalam waktu tiga bulan dan  meminta biaya pengurusan masing-masing PT Nano Logistic dan PT Sarinah sebesar Rp300.000.000 sehingga jumlah total sebesar Rp600.000.000. Setelah masing-masing pihak sepakat, Boentoro menyerahkan dana sebesar Rp600.000.000 kepada Dahlia dan selanjutnya diserahkan kepada DH alias DHS.

Sesuai janji surat izin akan terbit tiga bulan kemudian, tetapi masa waktu yang dijanjikan tidak tepat sehingga Dahlia terus mendesak DH alias DHS untuk mempercepat proses pengurusan surat izin impor minol tersebut.
Karena Dahlia terus mendesak, lalu DH alias DHS memberikan surat dari Harun yang  disebut orang dekat Menteri Agus Suparmanto dengan penjelasan bahwa surat tersebut dari Kemendag.
Surat Untuk PT. Nano Logistic     Surat dan untuk PT. Sarinah Persero yang disebut diterbitkan Kemendag diantaranya surat No : 11425/DAGLU-4-1/5/2020,  Hal : Status Permohonan tertanggal 11 Maret 2020. Kemudian surat  No : 11817/DAGLU-8-1/8/2020 hal status proses tertanggal 18 Maret 2020.  Serta surat No : 13216/DAGLU-8-1/8/2020 hal penandatanganan Izin tertanggal 25 Maret 2020.  Serta beberapa surat lainnya yang menjelaskan tentang status dan proses pengurusan surat izin impor tersebut. Hingga surat  No : A-05/DPN/LIPAN-RI/IV/2020 hal surat izin impor minol. O son /bersambung

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024