Beritabatavia.com -
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)telah menindak tegas ratusan pegawainya lantaran diduga terlibat praktik mafia tanah. Bahkan puluhan diantaranya dipecat.
“Sejak tim investigasi dibentuk, kita sudah menghukum 125 pegawai,” terang Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, Sunraizal, di kantornya, Jakarta, pada Senin (18/10/2021).
Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan kepada 125 pegawai itu bentuk pembinaan yang harus dilakukan. Meski begitu, ada juga pegawai yang tidak bisa dibina sehingga diambil keputusan dipecat atau diberhentikan.
“Ini bentuk daripada pembinaan yang bisa dibina kita bina. Tetapi yang tidak bisa dibina ya kita mungkin, di antaranya ada yang kita berhentikan. Jadi ada hukuman berat,” tegas Sunraizal.
Dijelaskan, tindakan tegas ini dilakukan sekaligus sebagai peringatan kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN agar tidak main-main terhadap kasus mafia tanah. Sebab, tidak ada ruang toleransi bagi pegawai yang terlibat dalam mafia tanah.
“Bentuk keseriusan bila seseorang akibat dia melanggar hukum ditangani oleh penyidik, kita akan membantu penyidik untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut,” ujarnya.
0 red/son