Rabu, 27 Oktober 2021 13:34:16

M Ngaku Bisa Dapat Proyek di Kemensos Langsung Dipolisikan

M Ngaku Bisa Dapat Proyek di Kemensos Langsung Dipolisikan

Beritabatavia.com - Berita tentang M Ngaku Bisa Dapat Proyek di Kemensos Langsung Dipolisikan

Sosok berinisial M menjadi buah bibir dilingkungan Kementerian Sosial (Kemensos). Selain mengaku sebagai sekretaris pribadi seorang pejabat di ...

M Ngaku Bisa Dapat Proyek di Kemensos Langsung Dipolisikan Ist.
Beritabatavia.com - Sosok berinisial M menjadi buah bibir dilingkungan Kementerian Sosial (Kemensos). Selain mengaku sebagai sekretaris pribadi seorang pejabat di sebuah instansi pemerintah, M juga mengaku bisa menghubungkan dengan Kepala Biro Umum Kemensos Wiwiek Widiyanti untuk mendapatkan proyek dari Kemensos.

Diketahui oknum berinisial M melalui aplikasi Whatshaap mencatut nama Wiwiek untuk menawarkan sejumlah proyek pengadaan dan jasa di lingkungan Kemensos. Hingga akhirnya Kemensos secara resmi melaporkan M ke Polda Metro Jaya, Rabu 27 Oktober 2021.

"Diduga melakukan pencemaran nama baik dengan mengaku-ngaku mendapatkan mandat dari kepala biro umum untuk mencari pemenang dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian Sosial," ujar Plt Kepala Biro Hukum Kemensos, Evy Flamboyan M, usai melapor ke Polda Metro Jaya, Rabu (27/10/2021).

Evy menerangkan, modus oknum tersebut dengan mengaku sebagai utusan Bu Wiwiek. Kemudian menawarkan kepada calon korban terkait proyek di Kemensos dengan fee tertentu.

"Dia mengaku sebagai utusannya Bu Wiwiek, tangan kanannya lah lalu menawarkan kepada calon korban (saksi) R bahwa ada proyek di Kemensos dan meminta untuk memberikan fee dengan jumlah tertentu. Tetapi setelah dikonfirmasi tidak benar ada proyek seperti itu," ujar Evy.

Apalagi, Evy menegaskan, setiap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemensos tidak dilakukan perseorangan. Melainkan melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).

Sayangnya, tidak dijelaskan perihal hubungan sosok oknum M dengan kepala biro umum Kemensos dan keberadaan nya dilingkungan instnasi pemerintah yang dipimpin Tri Rismaharini itu.

Atas tindakan sosok berinisial M tersebut, Kemensos melaporkan pihak berwajib guna mencegah peristiwa serupa kembali terulang sesuai nomor LP/B/5344/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 27 Oktober 2021. Oknum M dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.O red/son

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024