Rabu, 02 Maret 2022 09:46:27

Kunker Pejabat Ditjen Minerba ESDM Disiapkan Tiket & Helikopter Dilaporkan Gratifikasi

Kunker Pejabat Ditjen Minerba ESDM Disiapkan Tiket & Helikopter Dilaporkan Gratifikasi

Beritabatavia.com - Berita tentang Kunker Pejabat Ditjen Minerba ESDM Disiapkan Tiket & Helikopter Dilaporkan Gratifikasi

Kunjungan kerja (Kunker)dadakan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Jamaluddin bersama rombongan ke area tambang yang memicu pertengkaran ...

Kunker Pejabat Ditjen Minerba ESDM Disiapkan Tiket & Helikopter Dilaporkan Gratifikasi Ist.
Beritabatavia.com - Kunjungan kerja (Kunker)dadakan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Jamaluddin bersama rombongan ke area tambang yang memicu pertengkaran antara PT Kideco Jaya Agung (KJA) dan PT Batubara Selaras Sapta (BSS) di Tanah Grogot, Balikpapan,Kaltim,dilaporkan masyarakat peduli hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 Nopember 2020 lalu.
Tuduhan serius yang alamatkan kepada petinggi oknum pejabat Kementerian ESDM tersebut adalah dugaan praktik gratifikasi,seperti yang diatur dalam Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap. Sedangkan penjelasan Pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001 gratifikasi adalah pemberian meliputi uang, barang,rabat(discount),komisi, pinjaman tanpa bunga,tiket perjalanan, fasilitas penginapan,perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Bukan tanpa bukti, sebab pelapor juga menyampaikan beberapa dokumen pendukung seperti surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Sujatmiko, bernomor  259/04/DBB.HK/2020 tanggal 4 September 2020 tentang kunjungan kerja Dirjen Minerba dan itinerary yang disusun dan dikirimkan ke pihak PT KJA.Dalam surat disebut, penanggungjawab atau Person in Charge (PIC) perjalanan adalah pihak PT KJA.

Kemudian kronologis dari awal keberangkatan pada Sabtu 5 September 2020 pukul 07.30 Wib Dirjen Minerba Ridwan Jamaluddin dan Sujatmiko serta empat orang anggota tim bersama  Presiden Direktur PT KJA, Kurnia Ariawan, berkumpul di lounge CGK Bandara Soekarno Hatta.
Kemudian terbang ke Balikpapan pukul 08.35 WIB dengan menggunakan penerbangan GA-564. Tiba di Balikpapan, rombongan langsung terbang menggunakan helikopter ke wilayah tambang PT KJA dan PT BSS di Tanah Grogot, Balikpapan,Kalimantan Timur, hingga pukul 13.45 WITA.

Rombongan istirahat sejenak di Novotel hotel,lalu pukul 15.00 WITA hingga pukul 16.30 WITA terbang dengan helikopter memantau area tambang, jalan angkut dan pelabuhan ke Tanah Grogot. Hingga esoknya Minggu 6 September 2020, rombongan kembali ke Jakarta dengan penerbangan GA-563.

KPK diminta mengusut dugaan praktik Gratifikasi terkait kunjungan kerja dadakan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Jamaluddin ke area tambang PT Kideco Jaya Agung (KJA) dan PT Batubara Selaras Sapta (BSS) di Tanah Grogot, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Sabtu 5 September-Minggu 6 September 2020. Persiapan yang sangat cepat dan fasilitas dan transportasi helikopter serta kepentingan pihak pengusaha, disebut sebagai alasan yang cukup untuk aparat penegak hukum melakukan penyelidikan (lidik) terkait dugaan gratifikasi dalam kunker Dirjen Minerba.

KPK membantah keras tudingan telah menghentikan perkara tersebut. Seperti yang  dituduhkan Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum (MPH) dalam gugatan prapradilan nomor 40/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum KPK, ngotot bahwa perkara dugaan praktik gratifikasi yang dilaporkan pada 30 Nopember 2020 masih terus didalami.

Tim kuasa hukum KPK juga membeberkan langkah yang diawali dengan menerbitkan surat tanggapan kepada pelapor nomor R/2664/PM.00.00/40-43/12/2020 tanggal 30 Desember 2020. Kemudian Direktorat pelayanan dan pengaduan masyarakat menindak lanjuti dengan menyampaikan materi laporan kepada Direktorat gratifikasi dan pelayanan publik melalui nota dinas nomor 212/PM.00.00/43/12/2020 tertanggal 28 Desemeber 2020 (ND-212).

Kemudian Deputi bidang pencegahan dan monitoring menugaskan beberapa personil Direktorat Gratifikasi dan pelayanan publik dengan menerbitkan surat tugas nomor 336/GTF.01/10-13/02/2021 tanggal 17 Februari 2021 dengan batas waktu sampai 31 Mei 2021. Dilanjutkan dengan memanggil Ramdhani pihak PT Kideco Jaya Agung pada 10 Maret 2021 berdasarkan surat panggilan nomor R-689/GTF.01/10-13/03/2021 tertanggal 8 Maret 2021. Kemudian Ramdhani memenuhi panggilan pada 12 Maret 2021.

Ketua KPK Firli Bahuri saat dihubungi meminta agar diberikan waktu untuk mengecek perkara tersebut. " Ok, tunggu saya cek dulu ya," tulis Firli menjawab di WhatsApp. 0 son

Berita Lainnya
Rabu, 14 Agustus 2024
Minggu, 11 Agustus 2024
Jumat, 09 Agustus 2024
Jumat, 09 Agustus 2024
Kamis, 01 Agustus 2024
Rabu, 31 Juli 2024
Sabtu, 27 Juli 2024
Sabtu, 27 Juli 2024
Jumat, 19 Juli 2024
Kamis, 18 Juli 2024
Sabtu, 13 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024