Tiga Pilar Tanah Abang melakukan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, pada lokasi tempat-tempat umum di wilayah kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Menurut Danramil 05/Tanah Abang Mayor Arh Saryono, kegiatan ini menyasar penerapan protokol kesehatan (prokes) bagi masyarakat. "Kami melakukan kegiatan pengawasan dan imbauan terhadap warga masyarakat yang tidak memakai masker, berkerumun dan tidak menjaga prokes," ujar Saryono kepada wartawan, Minggu (6/3/2022).
Danramil menjelaskan, kegiatan ini juga didukung oleh Bhabinkamtibmas anggota Polsek Metro Tanah Abang dan Satpol PP. "Penerapan prokes dilakukan di stasiun MRT Dukuh Atas dan stasiun Tanah Abang," jelasnya. Adapun kegiatan pengawasan dilakukan oleh Babinsa Koramil 05/Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, anggota Polsek Metro Tanah Abang dan Satpol PP.
Masyarakat telah memahami dengan benar bagaimana menegakkan prokes di tempat ini, karena terpantau masyarakat telah menggunakan masker dengan baik, mencuci tangan atau membawa sanitizer juga menjaga jarak. Aplikasi PeduliLindungi dibutuhkan dalam melakukan aktivitas di stasiun maupun halte bus tersebut. 0fer