Rabu, 23 Maret 2022 10:31:54

Bareskrim Polri Tangkap Direktur Investasi Robot Trading Fahrenheit

Bareskrim Polri Tangkap Direktur Investasi Robot Trading Fahrenheit

Beritabatavia.com - Berita tentang Bareskrim Polri Tangkap Direktur Investasi Robot Trading Fahrenheit

Satu hari setelah Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku investasi bodong robot trading Fahrenheit. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus ...

Bareskrim Polri Tangkap Direktur Investasi Robot Trading Fahrenheit Ist.
Beritabatavia.com - Satu hari setelah Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku investasi bodong robot trading Fahrenheit. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menciduk dan menahan Hendry Susanto Direktur PT FSP Akademi Pro yang disebut sebagai perusahaan pengelola dana korban investasi robot trading Fahrenheit.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, membenarkan penangkapan Hendry Susanto.

"Benar Hendry Susanto sudah ditangkap di wilayah Jakarta dan ditahan Bareskrim," kata Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/3/2022).

Tetapi Brigjen Whisnu belum menjelaskan lebih lanjut ihwal kronologi penangkapan dan peran dari Hendry dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit ini. 

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya telah menangkap empat pelaku investasi bodong robot trading Fahrenheit. Keempatnya berinisial D, ILJ, DBC dan MF. Mereka memiliki peranan yang berbeda dalam kasus ini.

Sedangkan satu pelaku lain bernama Hendry Susanto yang merupakan Direktur PT FSP Akademi Pro masih diburu polisi. Perusahaan tersebut berdiri sejak 2019 lalu sebagai pengelola dana korban investasi robot trading Fahrenheit.
 
"Dari hasil pemeriksaan empat orang yang diamankan mengakui HS adalah Direkturnya. Keberadaannya masih kita profiling," kata Aulia kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).

Terkait kasus investasi bodong ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dan Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.0 son

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 01 Agustus 2024
Rabu, 31 Juli 2024
Sabtu, 27 Juli 2024
Sabtu, 27 Juli 2024
Jumat, 19 Juli 2024
Kamis, 18 Juli 2024
Sabtu, 13 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Selasa, 09 Juli 2024
Rabu, 03 Juli 2024