Beritabatavia.com -
Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya akan memasang kamera pengawas batas kecepatan maksimal kendaraan di Jalan Arteri (Non Tol). Pemasangan kamera rencananya akan dilakukan di titik-titik rawan terjadi pelanggaran.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya masih melakukan survei terkait rencana penerapan kebijakan tilang elektronik batas maksimal kecepatan di jalan non-tol tersebut.
“Ada beberapa titik yang sebenarnya sudah dipasang, namun masih dalam tahap kita untuk meyakinkan apakah hasil capture kamera itu memiliki legalitas standar sebagai alat bukti,” ujarnya kepada wartawan, Senin (18/4/2022).
Lebih lanjut Sambobo mengatakan , total ada 200 lebih kamera yang telah terpasang. Baik di jalan tol maupun non-tol.
“Saat ini kami laporkan sudah 200 lebih e-TLE untuk pelanggaran batas kecepatan di jalan tol, dan speeding kamera ini tidak hanya di jalan tol tapi juga di jalur-jalur arteri non-tol. Khususnya di jalan-jalan yang sering terjadi kecelakaan dan sering terjadi pelanggaran batas kecepatan,” katanya.
Menurut Sambodo, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan evaluasi terkait efektivitas penerapan kebijakan batas maksimal kecepatan kendaraan di tol terhadap angka kecelakaan dan kematian.
“Seberapa persen turunnya akan kita sampaikan hasil evaluasi berikut. Kami akan terus kembangkan e-TLE ini tentu dengan bantuan seluruh stakeholder,” pungkasnya.
Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Saputra Hasibuan turut menganugerahi penghargaan Presisi Award kepada Dirlantas PMJ, Kombes Sambodo di kantornya.
“Ini ungkapan rasa terima kasih kami atas kinerja yang dilakukan Polda Metro Jaya,” ungkap Edi. (Tk/Red/IA)