Beritabatavia.com -
Dipenghujung masa tugasnya sebagai Kapolda Sumatera Barat Irjen TM ditangkap terkait kasus narkoba, Jumat 14/10/2022. Meski hasil tes yang dilakukan,Irjen TM tidak ditemukan mengkomsumsi narkoba. Tetapi diduga menjual barang bukti berupa 5 Kg sabu ke seorang bandar narkoba.
Sambil menunggu pemeriksaan baik secara etik maupun proses pidana, Irjen TM lulusan AKPOL 1993 itu kini sudah diamankan ditempat khusus.
"Sudah sering saya sampaikan di setiap arahan, apapun pangkatnya apa jabatannya pasti kita tindak tegas,karena itu bagian komitmen dari kami untuk melakukan bersih-bersih," tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Sigit menjelaskan, penangkapan Irjen TM berawal saat Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran gelap beberapa waktu lalu. Saat itu tim Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka dari warga Sipil dan saat dilakukan pengembangan didapat informasi keterlibatan anggota Polisi berpangkat Bripka dan polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.
Atas dasar tersebut dan minta untuk terus kembangkan dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan kemudian mengarah kepada personil oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP mantan Kapolres. Hasil pemeriksaan lanjutan terungkap adanya keterlibatan Irjen TM.
Kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kadiv Propam untuk menjemput Irjen TM dan melakukan pemeriksaan.
"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai pelanggar dan sudah diamankan ditempat khusus," ujar Kapolri Jenderal Sigit.
Terkait dengan temuan tersebut, Propam Polri akan segera melakukan pemeriksaaan proses etik maupun proses pidana.
" Saya minta Kapolda Metro untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya. Siapapun itu apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri bahkan sampai Irjen TM sekalipun saya minta untuk diproses tuntas," tegas Jenderal Sigit.
Kapolri menegaskan agar seluruh anggota Polri tidak ada yang bermain-main. Sekaligus membuka ruang kepada masyarakat terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota untuk dilaporkan dan pasti akan ditindak lanjuti.
Sebelumnya, Polres Bukittinggi Polda Sumatera Barat (Sumbar), menangkap sindikat narkoba dengan barang bukti mencapai 42 Kg sabu. Disebutkan, Irjen TM sebagai Kapolda Sumbar meminta barang bukti kepada Kapolres 10 gram sabu. Belakangan terungkap sebanyak 5 kg sabu tersebut dijual kepada seorang wanita bernama Linda yang menjadi bandar narkoba di sebuah diskotik di Jakarta.
0 red/son