Beritabatavia.com -
Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan empat anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa (TM). Selain dijerat tindak pidana narkoba, mereka juga terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keempat anggota Polri itu masing-masing, Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok, serta AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Polda Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. E. Zulpan, mengatakan, keempat anggota Polri itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu dekat akan menjalani sidang etik. Sambil menunggu proses sidang sidang etik, keempat anggota Polri itu diamankan ditempatkan khusus (patsus) di Polda Metro Jaya.
"Khusus untuk anggota berpangkat, artinya anggota yang dari kepolisian, baik itu kapolsek dan beberapa bintara yang lain, ini juga menjalani patsus di Polda Metro Jaya. Jadi akan menjalani proses sidang disiplin kode etik dan profesi juga yang tentunya bisa mengarah pada pemberhentian secara tidak dengan hormat," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan.
Sementara itu, terkait dengan Irjen TM juga sudah ditempatkan khusus di Mabes Polri.
“Saat ini Irjen TM masih ditempatkan di penempatan khusus atau Patsus Mabes Polri oleh divisi Propam Mabes Polri”, kata Kombes Zulpan.
Dibenarkan, Irjen TM meminta penundaan saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dengan alasan supaya didampingi kuasa hukum dari pihak keluarga.
"Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM. Pemeriksaan sempat berlangsung, namun tak bisa dituntaskan atas permintaan Pak Irjen TM, untuk diundur menjadi Senin besok," kata Zulpan.
Menurut Kombes Zulpan, pihaknya sudah menyiapkan advokat dari Polda Metro Jaya. Tetapi Irjen TM menolak, karena ingin menggunakan pengacara yang ditunjuk oleh keluarga.
Zulpan berjanji akan terus memberikan informasi terkait perkembangan penanganan kasus yang melibatkan Irjen TM. Sebagai wujud nyata transparansi ataupun keterbukaan yang polri lakukan sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Sehingga media dan masyarakat dapat mengikuti perkembangan penanganan kasus ini secara terbuka.
0 red/son