Rabu, 28 Februari 2024 13:43:32

PN Jaksel Tolak Praperadilan Aiman & Siskaee

PN Jaksel Tolak Praperadilan Aiman & Siskaee

Beritabatavia.com - Berita tentang PN Jaksel Tolak Praperadilan Aiman & Siskaee

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono juru bicara tim pemenangan nasional (TPN) ...

PN Jaksel Tolak Praperadilan Aiman & Siskaee Ist.
Beritabatavia.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono juru bicara tim pemenangan nasional (TPN) Ganjar-Mahfud atas penyitaan Ponsel miliknya oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus ' Polisi tak Netral'. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas putusan tersebut.

"Penyidik menghormati putusan tersebut dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi terhadap putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait penyitaan ponsel dalam kasus dugaan ‘polisi tak netral’," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Kombes Ade Safri menyebut, Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa penyitaan ponsel itu tetap SAH sesuai dengan UU yang berlaku.

"Artinya, upaya penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara aquo adalah SAH dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP dan Pasal 38 KUHAP," ungkapnya.

Kombes Ade memastikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja sesuai prosedur dan profesional, transparan dan akuntabel serta tanpa adanya intervensi pihak luar.

Kombes Ade Safri Simanjuntak juga menyampaikan hal serupa, terkait gugatan prapradilan yang diajukan selegram Fransiska Candra Sari alias Siskaee. Hakim tunggal PN Jaksel menolak gugatan atas penetapan status tersangka oleh penyidik Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

Hakim PN Jaksel memutuskan, penetapan tersangka Siskaee adalah sah berdasarkan  berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang syah, sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Secara keseluruhan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Siskaeee oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sehingga penetapan status tersangka Siskaeee dalam perkara aquo serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka Siskaee adalah SAH. 0 rls/son

Berita Lainnya
Rabu, 30 Oktober 2024
Kamis, 17 Oktober 2024
Kamis, 17 Oktober 2024
Jumat, 11 Oktober 2024
Rabu, 02 Oktober 2024
Jumat, 20 September 2024
Kamis, 19 September 2024
Minggu, 01 September 2024
Senin, 26 Agustus 2024
Sabtu, 24 Agustus 2024
Sabtu, 24 Agustus 2024
Minggu, 18 Agustus 2024