Rabu, 05 Juni 2024 02:03:52

Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi Timah

Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi Timah

Beritabatavia.com - Berita tentang Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi Timah

Kejaksaan Agung melimpahkan berkas dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha ...

Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi Timah Ist.
Beritabatavia.com - Kejaksaan Agung melimpahkan berkas dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan terhadap tersangka atas nama Tamron Tamsil alias Aon dan tersangka Ahmad Albani.

"Tersangka yang sudah diserahkan ke penuntut umum terdiri dari dua tersangka pertama adalah T alias AN selaku beneficiary owner CV VIP sedangkan yang kedua atas nama AA selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP dan PT MJN," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ary Prabowo kepada wartawan, Selasa (4/6/2024), di kantornya, Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Lebih lanjut Kajari Jaksel Haryoko menjelaskan, pihaknya akan segera menyusun dokumen dakwaan yang selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Kami harap juga kepada masyarakat agar melakukan pemantauan kasus ini sampai benar-benar selesai," tandasnya.

Adapun kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus untuk Tamron, juga dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Diberitakan sebelumnya penyidik sudah menyita sebanyak 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer, mobil Porsche, rumah mewah di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Tangerang, Banten, logam mulia emas seberat 1.062 gram, serta uang tunai dari beberapa mata uang, rupiah senilai Rp 83.835.196.700, USD 1.547.400, SGD 443.400 dan AUS 1.840. 0Lian

Berita Lainnya
Senin, 26 Agustus 2024
Sabtu, 24 Agustus 2024
Sabtu, 24 Agustus 2024
Minggu, 18 Agustus 2024
Minggu, 18 Agustus 2024
Minggu, 18 Agustus 2024
Rabu, 14 Agustus 2024
Minggu, 11 Agustus 2024
Jumat, 09 Agustus 2024
Jumat, 09 Agustus 2024
Kamis, 01 Agustus 2024
Rabu, 31 Juli 2024