Rabu, 12 Juni 2024 16:29:35

Sayid Iskandarsyah :Tidak Ada Penyalahgunaan Dana UKW

Sayid Iskandarsyah :Tidak Ada Penyalahgunaan Dana UKW

Beritabatavia.com - Berita tentang Sayid Iskandarsyah :Tidak Ada Penyalahgunaan Dana UKW

Terkait pengaduan Sayid Iskandarsyah atas dua berita yang diunggah beritabatavia.com (bukan batavianews.com seperti yang disebut dalam surat hak ...

Sayid Iskandarsyah :Tidak Ada Penyalahgunaan Dana UKW Ist.
Beritabatavia.com - Terkait pengaduan Sayid Iskandarsyah atas dua berita yang diunggah beritabatavia.com (bukan batavianews.com seperti yang disebut dalam surat hak jawab) pada tanggal 17 April 2024 bejudul “Catatan Kronologis Menguak Sosok Pemain Dana UKW PWI Pusat” dan “PWI Daerah Dukung Laporan Kasus Dana BUMN ke Bareskrim” tanggal 23 April 2024 sudah diputus Dewan Pers sesuai dengan surat pernyataan penilaian dan rekomendasi Dewan Pers Nomor:10/PPR-DP/VI/2024. 

Dewan Pers dan Sayid Iskandar menyebut pemuatan berita tersebut tidak memiliki niat baik, menulis hanya untuk kepentingan sendiri dan kelompoknya.Sehingga melanggar kode etik jurnalistik dan wajib memberikan hak jawab, sekaligus melalui hak jawab ini beritabatavia meminta maaf atas kekeliruan yang terjadi.

Berikut penjelasan yang disampaikan Sayid Iskandarsyah dalam hak jawab yang diterima beritabatavia.com pada Rabu 12 Juni 2024.
Sayid Iskandarsyah menjelaskan tentang UKW PWI Pusat kerjasama dengan Forum Humas BUMN, sebagai berikut:
1. Tidak ada penyalahgunaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang berasal dari Kerjasama sponsorship dengan Forum Humas BUMN sebagaimana tertuang dalam kesepakatan Bersama antara Forum Humas BUMN dan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia nomor S006/SPK/FHBUMNPWIPUSAT/XII/2023 dan nomor 149-PLP/PP-PWI/2023 tanggal 15 Desember 2023;
2. Pengurus Pusat PWI telah menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan organisasi yang baik dan menggunakan mekanisme organisasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 154-PLP/PP-PWI/2023 tentang Pembagian Insentif Event PWI Pusat untuk Tim marketing dan Panitia terkait kerjasama sponsorship dalam penyelenggaraan UKW dimaksud hal ini sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga Pasal 8 huruf a bahwa anggota muda dan biasa PWI berkewajiban menaati PD, PRT, KEJ, KPW dan keputusan-keputusan organisasi;
3. Bahwa apabila sikap merasa paling benar yang saudara maksud terkait Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 20/IV/DK/PWI-P/SK/2024, 21/IV/DK/PWI-P/SK/2024, 22/IV/DK/PWIP/SK/2024 dan 23/IV/DK/PWI-P/SK/2024 perlu kami sampaikan bahwa kami telah mengirimkan somasi terkait keputusan tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Bahwa anggota Dewan Kehormatan dalam memutus perkara tersebut kami menemukan fakta-fakta sebagai berikut:
1) Tidak adanya klarifikasi dan verifikasi atas informasi dari saksi sdr MSS, sementara keputusan Dewan Kehormatan hanya berlandaskan kepada keterangan yang bersangkutan sehingga dalam menyusun pertimbangannya banyak terdapat kesalahan data dan bukan fakta yang sesungguhnya yang kemudian dirilis Dewan Kehormatan ke publik sehingga menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu;
2) Salah mengenakan Pasal yakni menggunakan Peraturan Rumah Tangga Pasal 12 ayat (14) huruf c bahwa Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Bendahara Umum Bersama Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal menandatangani cheque dan surat-surat berharga lainnya. Yang secara tegas ketentuan pasal dimaksud berlaku limitatif terhadap Bendahara Umum bukan kepada pihak lain.
3) Keliru mengutip Kode Perilaku Wartawan Pasal 3 ayat (1) Wartawan dilarang untuk melakukan hal-hal tercela sebagai berikut merendahkan harkat, martabat dan integritas profesi wartawan dan organisasi dan ayat (2) Melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PDPRT, peraturan organisasi, hukum, moral, kesusilaan, dan kepantasan. Bahwa Mukadimah Kode Perilaku Wartawan (KPW) ini disusun sebagai acuan dan panduan dalam menjalankan tugas profesi di lapangan. Dengan demikian dapat diketahui mana yang perlu dihindari dan mana yang perlu dilakukan, disertai sanksi yang jelas.
Selanjutnya dalam keputusannya anggota-anggota Dewan Kehormatan melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga sebagai berikut:
1) Dalam Keputusan Dewan Kehormatan selain memutuskan sanksi berupa peringatan keras juga memerintahkan pengembalian uang, memberhentikan 3 (tiga) orang pengurus dari jabatan dan memerintahkan menyusun SOP sistem pengelolaan organisasi dimana keputusan tersebut melampaui batas kewenangan Dewan Kehormatan. 
Sehingga Dewan Kehormatan Melanggar Peraturan Rumah Tangga Pasal 21 ayat (3) bahwa putusan saksi dapat berupa: a. Teguran tertulis; b. Peringatan keras; c. Pemberhentian sementara; d.Pemberhentian penuh. Sedangkan merujuk Peraturan Rumah Tangga Pasal 35 ayat (3) bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan pengurus pusat kepada Kongres diaudit oleh akuntan publik bukan kepada Dewan Kehormatan.
2) Merujuk surat dari Dewan Kehormatan nomor 08/DK/PWI-P/XII/2024 perihal hasil rapat Dewan Kehormatan dan rekomendasi hasil Konkernas yang pada intinya prosedur penanganan dugaan pelanggaran KEJ dan KPW perlu dituangkan dalam Pedoman Organisasi agar bisa jadi rujukan tertulis dalam penanganan dugaan pelanggaran KEJ dan KPW. Artinya Dewan Kehormatan belum memiliki tata cara menerima dan memeriksa dugaan pelanggaran KEJ dan KPW. Sehingga Dewan Kehormatan Melanggar Peraturan Dasar Pasal 33 ayat (2) Tata cara menerima dan memeriksa dugaan pelanggaran KEJ dan KPW ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Pusat sesuai dengan PD dan PRT.
3) Dalam memutus perkara dimaksud tidak ada rekomendasi dari Dewan Kehormatan Provinsi. Sehingga anggota Dewan Kehormatan melanggar Peraturan Rumah Tangga Pasal 5 ayat (1) Teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara dan pemberhentian penuh direkomendasikan oleh Dewan Kehormatan Provinsi dan ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Pusat, dalam hal pelanggaran yang berkaitan dengan KEJ dan KPW.
4) Kami juga menemukan adanya surat pengaduan dari Sekjen PWI Pusat kepada Dewan Kehormatan pada tanggal 24 April 2024 yang hingga somasi kami layangkan tidak kunjung ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan. Sehingga anggota Dewan Kehormatan melanggar Peraturan Rumah Tangga Pasal 20 ayat (1) Dewan Kehormatan berkewajiban melayani dan memproses pengaduan dugaan pelanggaran KEJ dan KPW;
4. Sehubungan pemberitaan di media massa maupun di media sosial yang masif yang tidak benar  terkait dugaan penyalahgunaan dana UKW yang dimaksud dianggap  telah berdampak pada penurunan kepercayaan dari mitra kerja, anggota, calon anggota dan organisasi profesi wartawan lainnya telah kami proses hukum melalui Laporan Polisi dengan surat tanda terima laporan nomor
STTLP/B/2859/V/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Mei 2024 dan juga diadukan ke Dewan Pers.
Hingga hari ini demi kemashalatan organisasi kami masih menunda opsi penyelesaian secara hukum kepada pihak-pihak internal yang menyebabkan persoalan ini menjadi liar yang merusak marwah organisasi dan pencemaran nama baik pengurus. Dan masih membuka ruang-ruang komunikasi sehingga dapat mengembalikan marwah PWI. Dan kami tegaskan bahwa seluruh anggota PWI termasuk anggota Dewan Kehormatan wajib menjunjung tinggi Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga/Kode Etik Jurnalistik/Kode Perilaku Wartawan. 0 redaksi


 

Berita Lainnya
Senin, 26 Agustus 2024
Sabtu, 24 Agustus 2024
Sabtu, 24 Agustus 2024
Minggu, 18 Agustus 2024
Minggu, 18 Agustus 2024
Minggu, 18 Agustus 2024
Rabu, 14 Agustus 2024
Minggu, 11 Agustus 2024
Jumat, 09 Agustus 2024
Jumat, 09 Agustus 2024
Kamis, 01 Agustus 2024
Rabu, 31 Juli 2024