Beritabatavia.com -
Tim Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipimpin Kompol Bara Libra Sagita berhasil mengungkap kasus pencurian pada toko jam tangan mewah Prestigetime, di Ruko La Riviera RLGC, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten yang terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2024.
"Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan empat tersangka, yaitu HK selaku pelaku utama mempersiapkan alat, melakukan kekerasan, ancaman kekerasan dan pencurian. Dan tiga tersangka lain sebagai penadah dengan inisial MAH, DK dan TFZ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (14/6/2024), di Mapolda Metro, Jakarta Selatan.
Pada kesempatan yang sama Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, tersangka HK datang ke toko jam tersebut dengan berpura-pura sebagai customer dan memantau situasi kondisi lantai 1 pertokoan. "Mengetahui situasi dan kondisi lantai 1 toko dalam keadaan sepi, tersangka HK mengeluarkan pisau dan menodongkannya ke 2 orang karyawan serta menggiring 2 orang karyawan ke dalam fitting room," sambungnya.
Wira menyampaikan, HK yang diketahui sudah dua kali ini mendatangi toko kemudian mengambil telepon seluler (ponsel) milik karyawan tersebut dan mengikat tangan karyawan menggunakan kabel ties.
Tidak lama kemudian seorang karyawan lainnya masuk kedalam toko Prestigetime untuk mengantarkan minuman. Melihat hal itu HK juga menodongkan pisau dan memaksanya masuk ke ruang fitting room serta mengikat tangan karyawan tersebut dengan kabel ties.
Selanjutnya ketiga orang karyawan yang sudah terikat kabel ties itu digiring masuk kedalam toilet, dan HK mengunci toilet tersebut dari luar.
Kemudian tersangka HK naik ke lantai 2 ruko dan menodongkan pisau ke 1 orang karyawan perempuan. HK juga mengambil ponsel karyawan dan meminta karyawan tersebut untuk membuka laci penyimpanan jam tangan.
"Tersangka HK mengikat tangan karyawan tersebut lalu mengambil 18 unit jam tangan mewah dari berbagai merk dan memasukkannya kedalam kantong yang sudah disiapkan sebelumnya," lanjut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira.
Kemudian tersangka HK memasukkan karyawan perempuan kedalam kamar mandi lantai 1 toko bersama tiga orang karyawan lainnya. HK langsung kabur.
Wira juga mengungkapkan, tersangka HK berhasil ditangkap pada 11 Juni 2024 dan 12 unit jam tangan mewah yang masih ada padanya.
Dari hasil pengembangan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka lain yaitu, MAH, DK dan TFZ yang berperan sebagai penadah dan ditemukan enam unit jam tangan mewah lainnya.
Adapun 18 unit jam tangan mewah yang diambil HK, yaitu sebanyak dua unit jam tangan merk Patek Philippe, enam unit Audemars Piguet dan 10 unit jam tangan merk Rolex.
0fery