Beritabatavia.com -
Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tidak pidana pencurian dengan pemberatan (jambret) saat hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD), yang terjadi di depan Hotel Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Minggu, 16 Juni 2024. Kejadian tersebut terekam dan viral di media sosial.
Dua tersangka pelaku ditangkap dalam kejadian tersebut, dengan inisial HAN alias Uus, Laki-laki (23) berperan sebagai Joki / mengendarai sepeda motor untuk melakukan tindak pidana pencurian), MR alias Jeding, Laki-laki (21) berperan sebagai eksekutor / merampas Handphone korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tindak pidana pencurian tersebut dilakukan tersangka pelaku saat diberlakukan hari bebas kendaraan bermotor (car free day - CFD) di kawasan Sudirman Thamrin, DKI Jakarta.
Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Tahbang/ Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dibawah pimpinan Kompol Adam M. Pradana, S.H., S.I.K., M.H. (KANIT 5), dan IPDA Adira Rizky Nugroho, S.Tr.K. berhasil menangkap tersangka. Pertama yang ditangkap, HAN alias Uus, pada Selasa (18/6/2024) sekitar pukul 21.50 WIB, di Kp. Cangkring, Desa Jayalaksana Nomor 112 RT. 011/ RW. 003, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tersangka kedua ditangkap MR alias Jeding, pada Senin (1/7/2024) sekira pukul 05.30 WIB, di Terminal Baru Surade, Kp. Kate RT 006, RW 014, Desa Swakarya, Kec. Surade, Kab. Sukabumi, Jawa Barat.
"Saudara MR alias Jeding melakukan pencurian tersebut dengan cara merampas handphone milik korban berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Hitam dengan tangan kiri. Setelah berhasil mendapatkan handphone milik korban, pelaku HAN alias Uus dan pelaku MR alias Jeding langsung melarikan diri," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, didampingi Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).
Tersangka di Kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
"Dalam setiap kegiatan agar waspada terhadap barang bawaan. Mari kita bersama-sama dalam menjaga siatuasi kamtibmas yang kondusif," imbau Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
0fery