Beritabatavia.com -
Menanggapi vonis majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap bebasnya terdakwa, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar menyebutkan bahwa putusan tersebut sangat sumir dan tidak beralasan.
"Bahwa hakim dalam pertimbangannya menyatakan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan karena dengan mempertimbangkan tidak adanya saksi yang melihat langsung dan matinya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol, kami kira itu sangat sumir dan tidak beralasan," ujar Harli dalam keterangan resminya pada wartawan, Kamis (25/7), di Jakarta.
Harli, yang lolos seleksi administrasi sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, majelis hakim sebaiknya mempertimbangkan
Kettingbewijs atau pembuktian yang berantai terkait barang bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang.
"Majelis Hakim dapat menguatkan bukti-bukti melalui CCTV dan bukti surat dalam hal ini yaitu Visum et Repertum di Pengadilan guna membuat perkara ini menjadi lebih terang," tegas peraih gelar doktor hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU) Medan ini.
Ronald sendiri didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Mati dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Terkait vonis bebas, lanjut Harli, pihaknya akan menyikapinya dengan mengacu pada ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana diatur dalam Pasal 245. "Sambil menunggu salinan putusan dan mempelajari berkas tersebut selama 14 hari, Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum kasasi," tandasnya.
Adapun Majelis Hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Hakim Mangapul dan Heru Hanindyo, memutuskan terdakwa Ronald Tannur bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Vonis ini dibacakan Rabu (24/7).
Selengkapnya vonis tersebut juga bisa dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi kejahatan terhadap nyawa. Putusan: bebas dari dakwaan.
0fery