Rabu, 02 Oktober 2024 15:12:21

Dituding Ada Korupsi Miliaran Rupiah, Perum Damri Dilaporkan ke Jampidsus Kejagung

Dituding Ada Korupsi Miliaran Rupiah, Perum Damri Dilaporkan ke Jampidsus Kejagung

Beritabatavia.com - Berita tentang Dituding Ada Korupsi Miliaran Rupiah, Perum Damri Dilaporkan ke Jampidsus Kejagung

Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) resmi melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum (Perum) Damri ke Kejaksaan Agung RI. ...

Dituding Ada Korupsi Miliaran Rupiah, Perum Damri Dilaporkan ke Jampidsus Kejagung Ist.
Beritabatavia.com - Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) resmi melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum (Perum) Damri ke Kejaksaan Agung RI.  Laporan diterima petugas PTSP Jampidsus Kejagung di Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Menurut pengurus KPK, Darlinsah, laporan yang disampaikan kepada Jampidsus Kejagung merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Perum Damri milik BUMN itu pada tahun 2016. BPK menemukan indikasi adanya karugian negara/ perusahaan minimal  sebesar Rp 8.288.460.000,00 atas realisasi pengadaan 30 unit Bus besar baru non ekonomi (AC) merek Mercedes Benz tipe OH 1526 E-III untuk angkutan Pemadu Moda Bandara Soekarno Hatta sebesar Rp50.400.000.000,00 tidak sesuai ketentuan.

Dikatakan, hasil pemeriksaan BPK terhadap pekerjaan pengadaan 30 unit Bus besar non ekonomi (AC) tipe MB OH 1526 E-111 model New Grand Tourismo tersebut diketahui adanya permasalahan sebagai berikut.

Pertama, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak didasarkan pada survei harga pasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, Perum DAMRI tidak memiliki kajian/justifikasi yang dipergunakan sebagai acuan pemilihan metode pengadaan melalui Penunjukan Langsung kepada PT Adedanmas.

Ketiga, sebanyak 30 unit Bus besar non ekonomi (AC) tipe MB OH1526 E-in yang diterima Perum DAMRI memlliki tahun pembuatan 2014 sehingga berpotensi tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Keempat, sebanyak 30 unit bus besar non ekonomi (AC) tipe MB OH1526 E-in yang diterima Perum DAMRI, sebelumnya merupakan unit yang telah diserahterimakan kepada PO Pahala Kencana.

Menurut Darlinsah, dalam LHP BPK terdapat ketidaksesuaian spesifikasi bus yang diserahkan khususnya berkaitan dengan tahun pembuatan bus yang diserahkan, dengan indikasi kerugian minimal sebesar Rp 8.288.460.000,00 yang merupakan selisih antara nilai pembayaran sesuai kontrak pengadaan bus oleh PT Adedanmas dengan nilai pembayaran dari PT Adedanmas ke pihak Principal.

Darlinsah menyebut, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang tidak sehat menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

BPK menyimpulkan masalah ini disebabkan oleh Direktur Utama Perum DAMRI dalam melaksanakan pengadaan 30 unit Bus besar baru non ekonomi merek Mercedes Benz tipe OH 1526 E-III tidak mengacu pada kebutuhan usaha dan dokumen yang berlaku. Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kantor Pusat Perum DAMRI dinilai kurang cermat dalam melaksanakan evaluasi administrasi dan evaluasi teknis. 0 rls/son


 

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Minggu, 11 Agustus 2024
Jumat, 09 Agustus 2024
Jumat, 09 Agustus 2024
Kamis, 01 Agustus 2024
Rabu, 31 Juli 2024
Sabtu, 27 Juli 2024
Sabtu, 27 Juli 2024
Jumat, 19 Juli 2024
Kamis, 18 Juli 2024
Sabtu, 13 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024