Rabu, 05 Januari 2011 12:40:22

Mafia Narkoba Selundupkan Kokain Lewat Kelinci

Mafia Narkoba Selundupkan Kokain Lewat Kelinci

Beritabatavia.com - Berita tentang Mafia Narkoba Selundupkan Kokain Lewat Kelinci

Tahun kelinci, nampaknya dimanfaatkan penyelundup narkoba di New York Amerika Serikat (AS) dengan membuat paket berbentuk kelinci. Tujuannya, untuk ...

Mafia Narkoba Selundupkan Kokain Lewat Kelinci Ist.
Beritabatavia.com - Tahun kelinci, nampaknya dimanfaatkan penyelundup narkoba di New York Amerika Serikat (AS) dengan membuat paket berbentuk kelinci. Tujuannya, untuk mengelabuhi petugas bea cukai Bandara John F. Kennedy di New York. Namun sepandai-pandai menyimpan bangkai akhirnya tercium juga. Roger Levans, warga New York, Amerika Serikat (AS) sang penyelundup pun ditangkap.

Menurut keterangan yang dilansir Reuters, Selasa (5/1), Roger yang menyelundupkan narkoba jenis kokain mengaku kesulitan untuk membawa narkoba melalui pesawat udara dari Guyana menuju New York. Sehingga timbul niatnya untuk membuat paket berbentuk kelinci. Setelah kokain dikemas rapi, Roger berhasil lolos dari Guyana.

Setiba di Bandara Johm F Kennedy di New York, petugas bea cukai Bandara, melakukan pemeriksaan secata ketat. Di depan petugas Bea Cukai, Roger mengaku membawa bahan makanan kelinci Guyana yang sudah dimasak dan dimasukan tas koper.

Pengakuan Roger, tidak membuat petugas langsung percaya. Saat petugas meminta membuka tas itu, Roger tetap bersikeras bahwa itu kelinci yang sudah dimasak. Kecurigaan muncul, karena sikap Roger sangat mencurigakan. Memang dalam pemeriksaan X-Ray, narkoba itu tidak muncul dalam layar.

Saat paket dibuka,  ternyata berisi tiga benda berbentuk batu-batu kecil yang terbungkus rapi. Benda mencurigakan itu, langsung diperiksa dilaboratorium ternyata kokain. Berat ketiganya mencapai tiga kilogram.

Roger langsung ditangkap dan menjalani proses peradilan di pengadilan setempat. Dihadapan hakim, Roger dijerat penyelundupan narkoba. Namun sempat dibebaskan dengan uang jaminan USD100 ribu atau sekitar Rp 898 juta. Meski kini bebas, Roger tetap diancam hukuman penjara selama 40 tahun atas kepemilikan narkoba.  0 endi

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 30 Maret 2023
Minggu, 26 Februari 2023
Minggu, 19 Februari 2023
Jumat, 17 Februari 2023
Minggu, 20 November 2022
Sabtu, 20 Agustus 2022
Senin, 08 Agustus 2022
Senin, 30 Mei 2022
Rabu, 27 April 2022
Selasa, 26 April 2022
Selasa, 19 April 2022
Senin, 18 April 2022