Kamis, 13 Januari 2011 15:30:30

Pergub Larangan Merokok DKI Ditentang

Pergub Larangan Merokok DKI Ditentang

Beritabatavia.com - Berita tentang Pergub Larangan Merokok DKI Ditentang

Serikat Pengacara Rakyat (SPR) menentang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok yang menentukan areal ...

 Pergub Larangan Merokok DKI Ditentang Ist.
Beritabatavia.com - Serikat Pengacara Rakyat (SPR) menentang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok yang menentukan areal merokok (smoking area) harus di luar gedung dan tidak berdekatan dengan pintu keluar masuk gedung. SPR minta Pergub dihapuskan. Permintaan SPR dengan mengajukan uji materi Pergub ke Mahkamah Agung (MA). Tuntutanya mengembalikan area merokok agar tetap berada di dalam gedung.

SPR mengajukan uji materi atasnama Ariyadi, warga Kampung Kramat RT 005 RW 004, Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Kamis (13/1) diajukan pendaftarannya ke MA, papar kuasa hukum pemohon uji materi, Habiburokhman, di Jakarta, Kamis (13/1).

Habiburokhman menilai, ketentuan dalam Pergub Nomor 88 tahun 2010 itu sama saja dengan melarang aktivitas merokok. Ini sama dengan kriminalisasi merokok, kalau di luar gedung tidak mungkin, sangat mengada-ngada. Merokok itu hak asasi manusia, itu bukan kriminal.

Padahal, aktivitas merokok adalah legal. Pemerintah tetap memungut dana masyarakat dari aktivitas merokok dari cukai rokok. Perlu diketahui bahwa tahun 2010 saja pendapatan dari cukai rokok mencapai Rp 60 triliun, dan tahun ini ditargetkan menjadi Rp 62 triliun.

Kalau di Pergub lama sudah benar ada smoking room. Ini gimana coba di ruang terbuka nggak boleh di dalam gedung yang di smoking room juga nggak boleh. Mana ada sih pemilik gedung, baik tempat kerja atau umum, seperti kantor atau mall mengeluarkan dana khusus membangun gedung baru untuk smoking room. Gak akan ada dan gak akan mungkin, paparnya.

Solusinya sudah terjawab dalam peraturan yang lama, yakni Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Kan ada smoking room, ujarnya.

Habib mengakui permohonan ini sudah lewat waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2004 yang mengatur uji materi harus diajukan paling lambat 180 hari setelah peraturan ditetapkan. Pergub Nomor 88/2010, sambungnya, dietapkan pada 13 April 2010.

Namun, sosialisasi untuk peraturan itu baru dilakukan sejak 1 November 2010. Sehingga masyarakat tidak mendapat informasi yang cukup jelas tentang pemberlakuannya. Pemerintah DKI curang, sosialisasi dilakukan belakangan, jelasnya.

Dalam permohonan ini, SPR sekaligus mengajukan uji materi terhadap Perma Nomor 1 Tahun  2004. MA diminta tidak membatasi hak seseorang untuk mengajukan uji materi berdasarkan batas waktu.

Dikatakannya, Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri juga sudah membatalkan ketentuan mengenai kedaluarsa uji materi UU Pasal 50 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Saat itu, pemohon di MK sebenarnya ingin menguji Pasal 4 UU Nomor 1/1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, tetapi masih terhalang dengan kedaluarsa.

Sebab pemerintah ini seenaknya, tidak ada sanksinya kalau tidak melakukan sosialisasi peraturan. Dan kewenangan MA untuk menguji materil, kewenangannya diatur dalam UUD bukan hanya UU artinya tidak bisa dilimitasi oleh waktu.

Maka dengan menggandeng uji materi dua peraturan,  Kesalahan pemohon uji materi jangka waktu sebelumnya adalah tidak dibarengi dengan uji materi masalah pokoknya. o end
Berita Lainnya
Kamis, 21 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Selasa, 29 Agustus 2023
Kamis, 17 Agustus 2023
Senin, 12 Juni 2023
Minggu, 19 Maret 2023
Jumat, 17 Februari 2023
Sabtu, 11 Februari 2023
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022