Beritabatavia.com -
Melihat proses penegakan hukum di Indonesia, mengundang rasa prihantin, sedih dan miris serta mengundang sejumlah pertanyaan. Apakah penegakan hukum berjalan dengan benar di bumi pertiwi ini ? Jawabannya, memang ada penegakan hukum, tetapi masalahnya apakah penegakan hukum sudah benar dan bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia, is there really equality before the law in our country for our society either the person rich or poor ?
Kemudian, apakah implementasi penegakan hukum sudah benar, jujur dan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat ? Lalu, apakah proses penegakan hukum dapat di atur dengan uang, kekuasaan dan intimidasi lewat peta perpolitikan ?
Kalau membahas mengenai penegakan hukum di negeri ini, dipastikan menuai kepenatan, apalagi bagi masyarakat awam. Berbagai kejanggalan kerap tampak, dalam setiap proses penegakan hukum, khususnya yang melibatkan kasus-kasus besar dan beraroma uang serta bernuansa politik. Sebelumnya, negeri ini dihebohkan dengan kasus Cecak Vs Buaya pertikaian dua lembaga penegak hukum antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lalu terkuaknya rekening gendut sejumlah Jenderal Polri, kemudian belakangan, kasus yang mendapat sorotan banyak pihak dan melelahkan yakni kasus Gayus Tambunan. Namun, hingga saat ini kasusnya belum tuntas sesuai dengan proses hukum.
Kasus yang berawal dari ‘nyayian’ mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji disusul temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening milik Gayus yang berisi puluhan miliar rupiah. Akhirnya merembet dan menjerat sejumlah oknum Polri, Jaksa dan hakim. Spontan, Gayus Tambunan menjadi sleberitis film mafia pajak dan mafia hukum yang hingga saat ini menjadi tontonan menarik, sekaligus menggiurkan.
Karena, kasus ini membuat getar-getir sejumlah kalangan hingga petinggi pemerintah dan partai politik. Membuat tergiur, karena banyak yang mendapat ‘rejeki’ yang mengalir dari pundi-pundi Gayus.
Kasus ini ditenggarai memiliki sindikasi (jaringan) yang melibatkan sejumlah aparat petinggi lembaga penegak hukum, dan pihak lain. Bahkan, kasus ini kian berkembang dan menjadi santapan wajib pembaca media dan pemirsa televisi. Apalagi, belakangan disebut-sebut kasus ini akan menyeret nama pucuk pimpinan negeri ini.
Memalukan ! Ditengah semangat bangsa Indonesia untuk melawan dan memberantas praktik mafia pajak dan mafia hukum. Kasus Gayus tak juga berujung dan tuntas. Akhirnya, proses penegakan hukum yang diimpikan masyarakat untuk menjadikan hukum sebagai panglima di negeri ini untuk sementara hanya masih sebatas impian.
Justru yang tampak, praktik "kambing hitam’ untuk dijadikan korban. Menjadikan seseorang untuk dikorbankan, sementara orang yang terlibat tapi sedang berkuasa, lolos dan melenggang tak dapat disentuh hukum. Padahal, praktik seperti itu sudah kuno dan masyarakat sudah muak. Apalagi masyarakat sudah tidak bisa lagi ditipu dengan skenario lapuk seperti itu.
Proses penegakan hukum di negeri diwarnai bumbu pemanis, untuk memberikan kesan bahwa ada keseriusan untuk menegakan hukum. Ada kecendurangan ending kasus Gayus hanya sampai mantan karyawan Ditjen Pajak itu. Sedangkan sejumlah nama yang sudah disebut Gayus terlibat hanya sebagai pemanis saja. Buktinya, Gayus yang sudah dijebloskan ke rutan Mabes Polri di komplek Brimob Kelapadua, Depok, tidak mungkin bisa berwisata ke Bali, Singapura, Malaysia dan Makau.
Semua yang diinginkan Gayus bisa didapat dengan mudah, seperti menonton pertandingan tenis di Bali, paspor dengan menggunakan nama Sony Laksono lalu plesiran keluar negeri. Di khawatirkan, Gayus tidak akan berhenti melecehkan aparat penegak hukum. Karena, melakukan lobby tingkat tinggi bukan pekerjaan sulit baginya. Sebelumnya, dia bisa melakukan penyetingan dan lobby-lobby uang, berarti bukan tidak mungkin dia bisa melakukan lagi, melihat fakta carut marutnya penegakkan hukum di negeri ini.
Memang, carut marut sudah lama mewarnai proses penegakan hukum di negeri ini. Dalam penegakan hukum, tidak ada lagi rasa malu untuk memperjual belikan hukum. Suap menyuap, melakukan seting dan intervensi serta tekanan politik menjadi warna penegakan hukum di Indonesia.
Kondisi buruk ini merupakan pekerjaan rumah bagi para penegak hukum, Hakim, Jaksa, Advokat, dan Polisi. Harus berupaya memberantas mafia hukum dan menutup semua praktik busuk yang selama ini kerap dilakukan. Tidak ada kata terlambat, semua bisa dilakukan dan tak perlu malu hingga tak ada lagi karena uang hukum bisa disepakati (Show Me The Color Of Your Money, Then We Deal About The Law).
Di negeri ini tidak boleh lagi ada diskriminasi hukum seperti yang dialami ‘Nenek Minah’ yang mengambil tiga buah Biji Cokelat seharga Rp. 2.100, harus divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan. Kemudian kasus Sengkon dan Karta yang sudah di menjalani hukuman ternyata bukan mereka yang melakukan pembunuhan tersebut. Dan masih banyak lagi kasus lainnya yang mendapat perlakuan tidak adil, karena mereka miskin they can’t give money sorry to say you can’t deal about the law.
Pemerintah harus segera melakukan gebrakkan real, bukan menyala-nyala hanya satu atau dua hari, lalu redup. Tidak perlu menghambur-hamburkan anggaran negara dengan membentuk badan seperti Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Tetapi, akan lebih efektif jika memaksimalkan kinerja aparat institusi penegak hukum yang sudah ada. Membangun kepercayaan diri para aparat yang ada di lembaga Polri, Kejaksaan, Kehakiman dan Advokad, agar bersama-sama melakukan penegakan hukum yang bersih, jujur dan berkeadilan.
Kemudian masyarakat dan pers berperan aktif melakukan pengawasan, sehingga impian hukum sebagai panglima di republik ini bisa terwujud.0 Pamela Bianca Loreine dan Ricka Kartika Baruz)