Beritabatavia.com -
Para guru honorer di Jakarta Timur mengeluhkan adanya pemotongan honor mereka. Jika rata-rata honor mencapai Rp 1 juta per bulan, saat ini dipotong Rp 300 ribu per bulan. Kepala Dinas Pendidikan DKI Taufik Yudi Mulyanto menjelaskan, penyesuaian itu terpaksa dilakukan menyusul adanya larangan pembayaran gaji guru honorer melebihi 20 persen dari dana Bantuan Operasiona Sekolah (BOS).
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 37 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2011 Tertanggal 22 Desember 2010. Dalam aturan itu disebutkan, maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20 persen.
Penggunaan dana untuk honorarium guru honorer di sekolah juga harus mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru sesuai Permendiknas no 15 tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota. Selain itu, penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar.
Aturan ini memang dilematis. Selain kami meminta aturan bisa dikaji oleh Kementrian Pendidikan Nasional, solusi lain juga tengah kami cari. Misalnya melalui dana BOP. Para guru honorer diharapkan bersabar sampai ada solusi yang tepat, ujar Taufik. O brn